MEDAN – Gelombang desakan transparansi terhadap penggunaan anggaran daerah kembali menguat. Kali ini, Forum Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi & Penindasan (FMMAKP) memastikan akan menggelar aksi damai pada 24 Juni 2026 di sejumlah instansi strategis di Kota Medan.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum FMMAKP, Muammar Agustin Lubis, akan menyasar DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD Kota Medan, Dinas PUPR Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menurut Muammar, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah yang harus dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami tidak ingin uang rakyat dikelola tanpa pengawasan. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD wajib dapat dijelaskan penggunaannya secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Muammar Agustin Lubis.
Dalam dokumen tuntutan yang disiapkan FMMAKP, sejumlah kegiatan di lingkungan DPRD Sumatera Utara menjadi perhatian serius. Organisasi tersebut mempertanyakan berbagai pos anggaran bernilai miliaran rupiah, mulai dari kegiatan pembahasan kebijakan anggaran, penyerapan aspirasi masyarakat, pembahasan rancangan peraturan daerah hingga berbagai kegiatan reses.
FMMAKP juga menyoroti sejumlah pengeluaran yang dinilai perlu dijelaskan secara rinci kepada publik, termasuk belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan, sewa alat rumah tangga, hingga sewa peralatan studio audio kegiatan reses yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut Muammar, masyarakat berhak mengetahui siapa penerima manfaat kegiatan, lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, vendor penyedia jasa, hingga laporan pertanggungjawaban dari setiap kegiatan yang menggunakan uang negara.
“Kami meminta seluruh dokumen pendukung dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain DPRD Sumut, FMMAKP juga menyoroti temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di DPRD Kota Medan periode 2019–2024.
Dalam dokumen aksi disebutkan terdapat temuan sebanyak 1.120 perjalanan dinas yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai yang menjadi objek temuan tersebut mencapai sekitar Rp4,43 miliar.
Muammar menilai temuan tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan tidak cukup hanya berhenti pada penyelesaian administratif semata apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara profesional terhadap temuan-temuan yang telah disampaikan oleh BPK. Jika dalam proses penegakan hukum nantinya ditemukan adanya perjalanan dinas yang bersifat fiktif atau tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut patut diduga sebagai perbuatan yang melawan hukum dan harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muammar.
Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta merta menghapus kemungkinan adanya unsur pidana apabila suatu perbuatan terbukti memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
“Pengembalian uang negara tentu merupakan langkah yang baik untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Namun apabila nantinya terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum tetap harus berjalan. Pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum, tetapi bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegas Muammar.
FMMAKP juga mengarahkan sorotannya kepada Dinas PUPR Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi terkait program pemeliharaan rutin jalan provinsi yang tersebar di berbagai daerah di Sumatera Utara.
Sejumlah wilayah yang masuk dalam daftar perhatian antara lain Kabupaten Simalungun, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Dairi, Toba, Deli Serdang, Samosir, Kota Medan, dan Pakpak Bharat.
Organisasi tersebut meminta pemerintah membuka daftar ruas jalan yang telah dipelihara, laporan fisik dan keuangan pekerjaan, dokumen kontrak dengan pihak ketiga, serta penjelasan mengenai kondisi sejumlah ruas jalan yang masih dikeluhkan masyarakat.
“Jika anggaran telah dialokasikan, maka hasil pekerjaannya juga harus bisa dirasakan masyarakat. Karena itu kami meminta penjelasan secara terbuka,” kata Muammar.
Dalam aksinya nanti, FMMAKP juga akan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap berbagai informasi dan temuan yang berkembang di masyarakat apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Muammar menegaskan bahwa aksi damai tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan uang rakyat dilakukan secara benar dan setiap temuan yang muncul mendapatkan penanganan yang profesional, objektif, dan transparan. Ini adalah bagian dari pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan,” tegasnya.
Aksi damai FMMAKP dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan puluhan peserta. Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red).







