Rapat Paripurna Laporan Banggar DPRD Tanjab Timur Terhadap Hasil KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2024
Muara Sabak, Sabak Betuah. Laporan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian laporan badan anggaran (Banggar) dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Mahrup, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, dihadiri Sekda Tanjab Timur, Sapril. S.I.P, Sekwan DPRD, Drs. Berilyan, para Anggota DPRD, Forkompinda dan para Kepala OPD atau yang mewakili.
Laporan Banggar yang dibacakan oleh juru bicara Musabakoh Politisi PAN mengatakan sesuai dengan amanat Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, PP No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Permendagri No. 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pembahasan rancangan KUA-PPAS sebagai dasar dalam penyusunan APBD. Senin (7/8/23) siang
“Plafon sementara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah
A. Pendapatan ditargetkan sebesar Rp.985.353.732.841,-
1. Pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp.61.869.908.841,-
2. Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp.923.483.824.000,-
Belanja Daerah sebagai implementasi PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp.1.012.353.732.841,-
Pembiayaan Daerah Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp.27.000.000.000,- terdiri dari
1. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.40.000.000.000,-
2. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.13.000.000.000,-
Musabakoh menyampaikan pembahasan KUA-PPAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2024 disepakati untuk alokasi masing-masing urusan/unsur pemerintahan :
1. Unsur pemerintah wajib, berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp.559.224.561.425,-
2. Urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp.62.249.509.346,-
3. Urusan pemerintah pilihan dianggarkan sebesar Rp.43.516.759.510,-
4. Unsur pendukung dianggarkan sebesar Rp.63.331.890.642,-
5. Unsur penunjang dianggarkan sebesar Rp.191.088.074.713,-
6. Unsur pengawasan dianggarkan sebesar Rp.9.279.160.029,-
7. Unsur kewilayahan dianggarkan sebesar Rp.51.302.620.956,-
8. Unsur pemerintah umum dianggarkan sebesar Rp.32.341.156.222,-
Banggar juga memberi catatan fan rekomendasi terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 antara lain
-Badan anggaran dprd menyepakati pagu anggaran per organisasi perangkat daerah dalam pembahasan.
-Badan Anggaran DPRD menyarankan supaya mengoptimalkan belanja yang ditujukan pada program dan kegiatan dalam pencapaian target Visi dan Misi Kepala Daerah.
-Badan Anggaran DPRD meminta pada pemerintah daerah, setelah disepakatinya rancangan KUA dan PPAS untu segera menyusun dan menyampaikan rancangan APBD tahun anggaran 2024, agar cepat dibahas, “kata Politisi PAN Musabakoh ( jun)