Jambi, 11 Januari 2025 – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi melontarkan kecaman keras terhadap dugaan permainan kotor dalam tender jasa pengamanan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional Jambi. Mereka menilai praktek ini bukan hanya menghina akal sehat, tapi juga menodai amanat rakyat dan merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat para bandit berdasi mempermainkan anggaran BUMN untuk kepentingan segelintir orang! Kalau mereka pikir bisa mengakali publik, mereka salah besar. AWaSI Jambi akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Ketua AWaSI Jambi Erfan Indriyawan, SP, Kamis (09/01).
Menurut temuan AWaSI Jambi, tender yang bernilai sekitar Rp14 miliar ini digelar tanpa transparansi, bahkan tidak terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Lebih parahnya lagi, pemenang tender diduga menawarkan harga Rp13,789 miliar, sementara ada peserta lain dengan penawaran Rp12,59 miliar justru dikalahkan. Selisih miliaran rupiah tersebut berpotensi menjadi kerugian negara.
“Prosesnya jelas-jelas cacat moral, cacat hukum! Pemenang tender tidak punya Surat Izin Operasional (SIO) dari Polda Jambi, tidak berdomisili di Jambi, tapi tetap menangi lelang. Ini bukan hanya nekat, tapi sudah kategori kurang ajar! BUMN adalah kepanjangan tangan negara, seharusnya bekerja untuk kepentingan bangsa, bukan menjadi ladang bancakan koruptor,” bentak Erfan.
AWaSI Jambi menilai situasi makin runyam karena Humas PTPN IV Regional Jambi terkesan menghindar dari sorotan media. Alih-alih memberi klarifikasi, mereka justru bungkam ketika sejumlah awak media menanyakan detail proses tender. “Kalau merasa bersih, kenapa takut buka data? Bagikan saja Berita Acara Hasil Lelang, dokumen penawaran, dan segala perizinan pemenang tender. Bukannya malah tutup pintu!” seru Erfan dengan nada kesal.
AWaSI Jambi: “Ada Dugaan Kolusi, Wajib Diusut!”
Fakta yang mengemuka adalah adanya mantan pejabat internal PTPN IV (mantan manajer) yang sekarang memimpin perusahaan pemenang. Hal ini memicu dugaan kuat persekongkolan alias bid rigging, yang dilarang tegas oleh UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. “Wah, bau amis kolusinya menyengat sekali! Ini bukan sekadar rumor, banyak bukti yang mengarah ke sana,” singkap Erfan.
AWaSI Jambi menuntut aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) untuk segera turun tangan. Menurut Erfan, “Jika pejabat PTPN IV dibiarkan berkongkalikong dengan perusahaan tertentu, lalu apa bedanya dengan mafia? Apakah BUMN kita sudah dikuasai mafia-mafia sok kuasa? Kami mendesak para penegak hukum menyelidiki indikasi korupsi di sini. Kalau tidak diusut, berarti negeri ini benar-benar bobrok!”
Gertakan AWaSI: “Kami Akan Bongkar Lebih Dalam!”
Tak hanya meminta dokumen pengadaan, AWaSI Jambi juga terus menggali informasi dari pelbagai narasumber di dalam dan luar PTPN IV. Mereka mengancam, jika bukti lengkap sudah terkumpul, nama-nama yang terlibat langsung akan diserahkan kepada penegak hukum dan dipublikasi secara masif. “Jangan salahkan kami kalau nanti kami beberkan semua, berikut kronologi rekayasa tendernya. Ingat, tak ada tempat bagi koruptor di Tanah Jambi!” seru Erfan.
Lebih jauh, AWaSI Jambi sedang berkoordinasi dengan aktivis antikorupsi, LSM, dan asosiasi profesi di bidang pengamanan untuk menuntut tender ulang. Mereka berpendapat bahwa proses lelang yang cacat hukum dan administrasi sebaiknya dibatalkan. “Kasihan peserta lain yang sudah mengikuti prosedur dengan benar, tapi ditumbangkan oleh permainan busuk. Kami tegaskan, tender ilegal semacam ini tidak boleh dibiarkan!” lontar Erfan.
Peringatan Terakhir
Di akhir pernyataan, Erfan Indriyawan dengan lantang menandaskan, “AWaSI Jambi tidak akan mundur sejengkal pun. Buka data atau bersiaplah kami kuak semua sampai ke akar-akarnya! Keadilan tidak boleh kalah dari arogansi dan kepentingan kotor. Ini bukan gertak sambal. Kami serius. Masyarakat Jambi dan seluruh Indonesia berhak tahu, siapa bandit di balik permainan tender PTPN IV!”
Dengan rilis pers ini, AWaSI Jambi mengajak masyarakat, para pemangku kepentingan, dan media di seluruh nusantara untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jangan pernah bosan memerangi korupsi. Para pejabat dan rekanan korup harus dibasmi, agar BUMN tetap menjadi milik rakyat, bukan sarang penjahat!” pungkas Erfan menutup keterangannya.
Kontak AWaSI Jambi:
- Sekretariat: Jl. M. Kukuh Lrg. Pintu Besi RT.28 Kel. Pal V Kota Baru
- Telp/WhatsApp: 0831.1202.2999/0816.3278.9500
(Bagi siapa pun yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan penyelewengan ini, mohon jangan ragu menghubungi AWaSI Jambi. Kami menjamin kerahasiaan narasumber.)