Jambi, 20 Februari 2025 – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi secara resmi akan mengajukan Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, dan PT. SAS jika proyek stockpile batu bara tetap dipaksakan dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Gugatan ini adalah bentuk perlawanan hukum dan sosial terhadap kebijakan yang abai terhadap keselamatan warga dan lingkungan. Pembangunan stockpile PT. SAS tidak hanya mencerminkan pengabaian terhadap regulasi lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan ekologi yang akan membawa dampak jangka panjang bagi generasi mendatang.
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan diam melihat eksploitasi batu bara yang semakin rakus dan menghancurkan Jambi.
“Kami akan lawan proyek ini dengan segala cara yang sah secara hukum. Jika izin diberikan, ini adalah bukti bahwa pemerintah tunduk pada kepentingan korporasi, bukan kepada rakyat! Kami akan menggugat PT. SAS, Pemprov Jambi, dan Pemkot Jambi yang membiarkan proyek ini berjalan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang nyata. Kami tidak segan membawa ini hingga ke tingkat nasional jika pemerintah daerah tidak bertindak. Jangan coba-coba bermain dengan keselamatan masyarakat dan masa depan lingkungan Jambi!” tegasnya.
GUGATAN HUKUM: DASAR YANG KUAT UNTUK MEMBATALKAN PROYEK
AWaSI Jambi menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya berbasis opini, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup
- Pasal 6 Ayat (1) dan (2): Warga negara dan organisasi lingkungan berhak menggugat pemerintah dan perusahaan yang merugikan lingkungan.
- Pasal 10 – 12: Citizen Lawsuit dapat diajukan jika pemerintah melakukan pembiaran atas pelanggaran lingkungan hidup.
- Pasal 14 Ayat (1) dan (2): Gugatan dapat meminta pembatalan izin lingkungan dan penundaan proyek.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 65: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Pasal 90-91: Warga dapat mengajukan gugatan terhadap pencemaran lingkungan yang mengancam kepentingan publik.
- Pasal 98: Pemerintah yang melakukan pembiaran terhadap pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi hukum.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
- Pasal 40 ayat (1): Pemerintah wajib melindungi sumber air dari pencemaran.
- Pasal 41 ayat (1): Perusahaan yang mencemari sumber air dapat dituntut secara pidana dan perdata.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 9: Lingkungan hidup yang sehat adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijaga oleh negara.
DAMPAK BERAT JIKA STOCKPILE PT. SAS BEROPERASI
AWaSI Jambi telah menganalisis dampak lingkungan dari proyek ini dan menemukan bahwa konsekuensinya sangat merusak.
- Pencemaran Air dan Krisis Air Bersih
- Lokasi stockpile yang dekat dengan intake PDAM adalah kesalahan fatal.
- Limbah batu bara mengandung merkuri, arsenik, timbal, dan kadmium yang dapat meracuni air Sungai Batanghari.
- Kualitas air PDAM menurun, memaksa warga membeli air bersih dengan harga mahal.
- Peningkatan Penyakit Pernapasan
- Debu batu bara akan menyebar ke pemukiman warga, meningkatkan kasus ISPA, PPOK, dan kanker paru-paru.
- Polusi udara di sekitar stockpile bisa bertahan bertahun-tahun dan berdampak pada generasi berikutnya.
- Kehancuran Ekonomi Lokal
- Nelayan dan petani akan kehilangan sumber penghasilan akibat Sungai Batanghari yang semakin tercemar.
- Nilai tanah dan properti di sekitar stockpile akan turun drastis karena lingkungannya tidak lagi sehat untuk dihuni.
TUNTUTAN AWASI JAMBI
AWaSI Jambi menuntut pemerintah dan PT. SAS bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang akan ditimbulkan oleh proyek ini.
- Batalkan izin lingkungan stockpile PT. SAS.
- Proyek ini harus dihentikan sebelum menimbulkan bencana ekologis yang lebih besar.
- Berikan sanksi administratif kepada pejabat yang menyetujui proyek tanpa kajian lingkungan yang ketat.
- Jika terbukti ada kelalaian atau penyimpangan dalam penerbitan izin, AWaSI Jambi akan mengajukan tuntutan pidana.
- Evaluasi ulang seluruh kebijakan pertambangan dan transportasi batu bara di Jambi.
- Pemerintah harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem.
AWASI JAMBI SIAP MELAWAN: LANGKAH KE DEPAN
Jika dalam 14 hari tidak ada respons dari pemerintah, AWaSI Jambi akan mengambil langkah tegas:
- Mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
- Mengorganisir aksi protes besar-besaran di depan kantor gubernur dan wali kota.
- Menyebarkan laporan investigasi kepada media nasional dan internasional.
- Menggalang dukungan akademisi, aktivis lingkungan, dan LSM nasional untuk menolak proyek ini.
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, mengeluarkan pernyataan keras:
“Jangan anggap rakyat bodoh! Jika izin ini tetap dikeluarkan, maka ini adalah bukti bahwa pemerintah lebih berpihak pada industri batu bara daripada keselamatan warganya sendiri. Kami tidak akan berhenti sampai proyek ini dibatalkan. Jika perlu, kami akan membawa kasus ini ke tingkat nasional hingga ke Mahkamah Agung. Kami sudah lelah melihat Jambi dirusak oleh kepentingan bisnis yang rakus. Cukup sudah! Jika pemerintah tidak mendengar suara rakyat, maka rakyat sendiri yang akan turun tangan untuk melawan!”
AWaSI Jambi akan terus berada di garis depan dalam melawan perusakan lingkungan dan memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Tentang AWaSI Jambi :
AWaSI (Aliansi Wartawan Siber Indonesia) Jambi adalah rumah kolaborasi dinamis yang mempersatukan jurnalis digital, pegiat sosial (LSM/NGO), dan ahli hukum dalam satu misi besar: memberantas korupsi dan menjaga kebebasan pers. Dengan menggabungkan kekuatan informasi, advokasi, dan perlindungan hukum, AWaSI Jambi hadir untuk mengawal akuntabilitas serta meningkatkan partisipasi masyarakat di era digital. Semangat independensi dan profesionalisme menjadi pijakan utama untuk menciptakan ruang publik yang lebih transparan, adil, dan berintegritas. Bergabunglah dengan AWaSI Jambi, tempat di mana perubahan positif dimulai dari keberanian menyuarakan kebenaran!
Kontak PERS :
Penulis : Kang Maman – Andrew Sihite
Jabatan : Jurnalis Muda
No. HP : 0816.3278.9500