Rabu, Februari 4, 2026
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Wartawan Minta Klarifikasi Sidang Pencabulan ASN, Justru Dapat Pernyataan Bernada Meremehkan

redaksi jambi by redaksi jambi
Januari 15, 2026
in HUKRIM
312 10
0
Wartawan Minta Klarifikasi Sidang Pencabulan ASN, Justru Dapat Pernyataan Bernada Meremehkan
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI — sabakbetuah.com Upaya wartawan mengonfirmasi penundaan sidang pembacaan putusan perkara pencabulan anak yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polda Jambi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi diwarnai insiden yang dinilai mencederai kebebasan pers.

Advertisement Banner

Seorang pria yang mengaku sebagai juru bicara pengadilan melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada jurnalis saat dimintai keterangan resmi terkait perkara tersebut. Ucapan “mainnya kurang jauh” yang disampaikan kepada wartawan memicu adu argumen di lokasi.

Peristiwa terjadi ketika jurnalis hendak meminta klarifikasi mengenai alasan penundaan sidang pembacaan putusan terdakwa Ferry, ASN Polda Jambi yang didakwa melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya dan sejumlah korban lainnya.

Wartawan menilai pernyataan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Kami datang untuk konfirmasi resmi terkait perkara yang menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut jelas tidak pantas disampaikan kepada wartawan yang sedang bekerja,” ujar wartawan di lokasi.

Dalam percakapan tersebut, pria itu mengaku ,juru bicara. Namun, peristiwa terjadi di PN Jambi.

Ia berdalih bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menghina, melainkan menjelaskan prosedur internal pengadilan yang menurutnya mengharuskan tahapan “berbincang” sebelum sesi tanya jawab resmi. Penjelasan itu dipertanyakan wartawan karena dinilai tidak dikenal dalam praktik wawancara jurnalistik.

Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Pers

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan menegaskan bahwa wartawan berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun perlakuan yang menghambat tugas jurnalistik.

Kasus ini menambah catatan penting terkait relasi lembaga peradilan dan pers, terutama dalam perkara sensitif yang menyangkut kepentingan publik dan hak korban kejahatan seksual.

Sidang Kasus Pencabulan ASN Kembali Ditunda

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis hakim kembali menunda sidang pembacaan putusan terhadap Ferry yang semula dijadwalkan pada Selasa (13/1/2026) dan menjadwalkannya ulang pada Kamis (15/1/2026).

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan dalam lingkup keluarga, dengan jumlah korban lebih dari satu orang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Bagi keluarga korban, khususnya korban utama bernama Dillah, penundaan sidang dan minimnya penjelasan resmi dari pengadilan memperpanjang ketidakpastian hukum.

Masyarakat berharap pengadilan tidak hanya transparan dalam proses penanganan perkara, tetapi juga menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi dan saluran informasi publik

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Dana Kesehatan Diduga “Digarong”, SOMASI Laporkan Dinkes Muaro Jambi ke Kejati

Next Post

Yayasan Merangkul Jiwa Jambi Resmi Berdiri, Fokus Dampingi ODGJ dan Orang Terlantar

Next Post
Yayasan Merangkul Jiwa Jambi Resmi Berdiri, Fokus Dampingi ODGJ dan Orang Terlantar

Yayasan Merangkul Jiwa Jambi Resmi Berdiri, Fokus Dampingi ODGJ dan Orang Terlantar

Eksepsi Diajukan, Kuasa Hukum Nilai Wawan Tak Punya Relasi Hukum dengan Disdik Jambi

Eksepsi Diajukan, Kuasa Hukum Nilai Wawan Tak Punya Relasi Hukum dengan Disdik Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

    Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

    Juli 4, 2023
    Tim SAR Jambi Tunjukkan Profesionalisme dalam Evakuasi Korban di Sumur

    Tim SAR Jambi Tunjukkan Profesionalisme dalam Evakuasi Korban di Sumur

    Februari 2, 2026
    Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

    Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

    Mei 20, 2023
    Ketua Perbakin Tanjab Timur Berkunjung ke PT Pindad

    Ketua Perbakin Tanjab Timur Berkunjung ke PT Pindad

    Juni 21, 2023
    GANTUNG DIRI… Warga Teluk Majelis Ditemukan tak Bernyawa Diruang Tamu

    GANTUNG DIRI… Warga Teluk Majelis Ditemukan tak Bernyawa Diruang Tamu

    April 12, 2023
    Tim SAR Jambi Tunjukkan Profesionalisme dalam Evakuasi Korban di Sumur

    Tim SAR Jambi Tunjukkan Profesionalisme dalam Evakuasi Korban di Sumur

    Februari 2, 2026
    Kegiatan Milad Ke 28 SMAN 3 Tanjab Timur Berjalan Sukses dan Lancar

    Kegiatan Milad Ke 28 SMAN 3 Tanjab Timur Berjalan Sukses dan Lancar

    Januari 29, 2026
    Eksepsi Diajukan, Kuasa Hukum Nilai Wawan Tak Punya Relasi Hukum dengan Disdik Jambi

    Eksepsi Diajukan, Kuasa Hukum Nilai Wawan Tak Punya Relasi Hukum dengan Disdik Jambi

    Januari 24, 2026
    Yayasan Merangkul Jiwa Jambi Resmi Berdiri, Fokus Dampingi ODGJ dan Orang Terlantar

    Yayasan Merangkul Jiwa Jambi Resmi Berdiri, Fokus Dampingi ODGJ dan Orang Terlantar

    Januari 24, 2026
    Wartawan Minta Klarifikasi Sidang Pencabulan ASN, Justru Dapat Pernyataan Bernada Meremehkan

    Wartawan Minta Klarifikasi Sidang Pencabulan ASN, Justru Dapat Pernyataan Bernada Meremehkan

    Januari 15, 2026

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In