JAMBI — sabakbetuah.com Upaya wartawan mengonfirmasi penundaan sidang pembacaan putusan perkara pencabulan anak yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polda Jambi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi diwarnai insiden yang dinilai mencederai kebebasan pers.

Seorang pria yang mengaku sebagai juru bicara pengadilan melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada jurnalis saat dimintai keterangan resmi terkait perkara tersebut. Ucapan “mainnya kurang jauh” yang disampaikan kepada wartawan memicu adu argumen di lokasi.
Peristiwa terjadi ketika jurnalis hendak meminta klarifikasi mengenai alasan penundaan sidang pembacaan putusan terdakwa Ferry, ASN Polda Jambi yang didakwa melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya dan sejumlah korban lainnya.
Wartawan menilai pernyataan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kami datang untuk konfirmasi resmi terkait perkara yang menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut jelas tidak pantas disampaikan kepada wartawan yang sedang bekerja,” ujar wartawan di lokasi.
Dalam percakapan tersebut, pria itu mengaku ,juru bicara. Namun, peristiwa terjadi di PN Jambi.
Ia berdalih bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menghina, melainkan menjelaskan prosedur internal pengadilan yang menurutnya mengharuskan tahapan “berbincang” sebelum sesi tanya jawab resmi. Penjelasan itu dipertanyakan wartawan karena dinilai tidak dikenal dalam praktik wawancara jurnalistik.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Pers
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan menegaskan bahwa wartawan berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun perlakuan yang menghambat tugas jurnalistik.
Kasus ini menambah catatan penting terkait relasi lembaga peradilan dan pers, terutama dalam perkara sensitif yang menyangkut kepentingan publik dan hak korban kejahatan seksual.
Sidang Kasus Pencabulan ASN Kembali Ditunda
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis hakim kembali menunda sidang pembacaan putusan terhadap Ferry yang semula dijadwalkan pada Selasa (13/1/2026) dan menjadwalkannya ulang pada Kamis (15/1/2026).
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan dalam lingkup keluarga, dengan jumlah korban lebih dari satu orang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Bagi keluarga korban, khususnya korban utama bernama Dillah, penundaan sidang dan minimnya penjelasan resmi dari pengadilan memperpanjang ketidakpastian hukum.
Masyarakat berharap pengadilan tidak hanya transparan dalam proses penanganan perkara, tetapi juga menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi dan saluran informasi publik











