Surabaya – Menjelang pembacaan putusan sela perkara Marwan Kustiono di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/3/2026), ruang sidang tak sekadar menjadi tempat adu dalil hukum.
Sidang ini dipandang sebagai ujian atas konsistensi penegakan hukum, kepastian asas pidana, serta batas kewenangan negara dalam menilai sengketa pembiayaan.
Tim Penasihat Hukum Marwan Kustiono dari YanMar & Partners melalui Achmad Yani, SH., MH., menyatakan menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Majelis Hakim yang independen. Namun, penghormatan itu tetap dibarengi sikap kritis terhadap dakwaan yang dinilai harus diuji secara ketat dan terukur.
Achmad Yani menegaskan, hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi atau tafsir yang diperluas. Setiap unsur delik, terutama kerugian keuangan negara, harus dibuktikan secara sah, pasti, dan meyakinkan, termasuk kepatuhan seluruh proses penyidikan dan penuntutan terhadap prinsip due process of law.
“Kepastian hukum hanya lahir jika pertanggungjawaban pidana didasarkan pada pembuktian, bukan persepsi atau dugaan,” tegasnya kepada awak media, Minggu (1/3/2026).
Sementara itu, Ketua Tim kuasa hukum, Agustinus Marpaung. SH.,MH berpandangan bahwa perkara ini berangkat dari hubungan pembiayaan yang bersifat kontraktual dan berada dalam ranah perdata.
Masalah bisnis, menurutnya, tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana tanpa pembuktian adanya perbuatan pidana yang berdiri sendiri dan melampaui keraguan yang wajar.
“Kami sangat optimis tim bahwa hakim akan menerima pembelaan kami, karena apa yang kami sajikan bertumpu pada fakta-fakta persidangan serta profesionalitas Majelis Hakim dalam menilai konsistensi dakwaan, kepastian kerugian negara, hubungan kausal perbuatan dengan akibat, serta keabsahan alat bukti,” beberapa Agustinus Marpaung.
Menjelang putusan sela, tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat menegaskan batas tegas antara resiko bisnis dan tindak pidana korupsi.
Mereka juga mengingatkan dampak sistemik perkara ini terhadap iklim pembiayaan nasional, terutama jika sengketa kredit perbankan dengan mudah dipidanakan.
“Kami berharap putusan oleh Majelis Hakim ini jernih dan berkeadilan, hal ini menentukan nasib terdakwa selaku klien kami. Sehingga kami memohon kepada hakim untuk membebaskan klien kami dari jeratan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hukum, “harap Agustinus sembari mengakhiri wawancaranya. (Red).





