Selasa, Juni 2, 2026
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home HUKRIM

LBH No Viral No Justice Laporkan Playgroup Djuwita di Batam ke Dinas Pendidikan, Diduga Operasi Tanpa Izin Resmi dan Langgar Standar Pendidikan Anak Usia Dini

redaksi jambi by redaksi jambi
Juni 2, 2026
in HUKRIM, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN
319 3
0
LBH No Viral No Justice Laporkan Playgroup Djuwita di Batam ke Dinas Pendidikan, Diduga Operasi Tanpa Izin Resmi dan Langgar Standar Pendidikan Anak Usia Dini
Share on FacebookShare on Twitter

 

Advertisement Banner

Batam – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice kembali aktif menyuarakan isu perlindungan anak dengan mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Pendidikan Kota Batam. Kali ini, mereka menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah playgroup bernama Djuwita yang diduga beroperasi tanpa izin operasional yang sah. Hal tersebut disampaikan oleh Lomboan Djahamou, SH, dalam surat resminya pada (02/06/2026).

Dalam surat resminya, LBH No Viral No Justice menyampaikan bahwa mereka menerima laporan masyarakat mengenai kegiatan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang tidak sesuai prosedur. Playgroup Djuwita berlokasi di Jalan Anggrek Permai Blok K, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Menurut isi surat yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, playgroup tersebut diduga melakukan beberapa pelanggaran serius, di antaranya: belum memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini tanpa memenuhi standar administrasi dan persyaratan kelembagaan yang ditetapkan.

Diduga menggunakan tenaga pendidik serta sarana dan prasarana yang belum diverifikasi atau mendapat persetujuan dari instansi berwenang. Menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar terkait aspek keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan anak.

LBH No Viral No Justice menyatakan bahwa pengaduan ini muncul setelah mereka melakukan penelusuran awal dan menerima berbagai laporan dari masyarakat. Dalam suratnya, lembaga tersebut menegaskan bahwa setiap penyelenggara pendidikan anak usia dini wajib memenuhi persyaratan perizinan dan standar operasional sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan terkait PAUD dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Anak usia dini merupakan kelompok yang sangat rentan. Keberadaan lembaga pendidikan tanpa izin dan tanpa standar yang jelas dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, dan perkembangan anak,” demikian bunyi salah satu bagian surat yang dikutip.

LBH juga menekankan bahwa banyak orang tua yang kurang menyadari pentingnya memeriksa legalitas sebuah playgroup sebelum mendaftarkan anaknya. Hal ini sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tuntutan LBH kepada Dinas Pendidikan
Melalui surat ini, LBH No Viral No Justice secara resmi memohon agar Dinas Pendidikan Kota Batam segera mengambil langkah konkret, yaitu:
1. Melakukan pemeriksaan administratif dan faktual terhadap Playgroup Djuwita secara menyeluruh.
2. Memverifikasi legalitas perizinan dan kelayakan operasional lembaga tersebut.
3. Memberikan tindakan administratif sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
4. Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada LBH No Viral No Justice dan masyarakat secara transparan.

LBH berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara pendidikan anak lainnya di Batam agar lebih patuh terhadap regulasi yang ada.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Masyarakat di sekitar Baloi Indah dan orang tua yang memiliki anak usia dini diharapkan lebih berhati-hati dan aktif memeriksa izin lembaga pendidikan sebelum mempercayakan anak mereka.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga pendidikan non-formal, terutama playgroup dan daycare, yang jumlahnya semakin banyak di Batam seiring pertumbuhan penduduk.

LBH No Viral No Justice dikenal sebagai lembaga yang aktif menggunakan media dan laporan masyarakat untuk mendorong penegakan hukum dan transparansi, khususnya dalam isu-isu yang melibatkan perlindungan anak dan hak-hak masyarakat.

Apabila ada yang memiliki informasi tambahan terkait Playgroup Djuwita atau kasus serupa, LBH No Viral No Justice membuka diri untuk menerima laporan lebih lanjut melalui kontak yang tercantum dalam surat resmi mereka. (Red).

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (20/4/2026), di Ruang Serba Guna DPRD.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    LBH No Viral No Justice Laporkan Playgroup Djuwita di Batam ke Dinas Pendidikan, Diduga Operasi Tanpa Izin Resmi dan Langgar Standar Pendidikan Anak Usia Dini

    LBH No Viral No Justice Laporkan Playgroup Djuwita di Batam ke Dinas Pendidikan, Diduga Operasi Tanpa Izin Resmi dan Langgar Standar Pendidikan Anak Usia Dini

    Juni 2, 2026
    LBH No Viral No Justice Laporkan Playgroup Djuwita di Batam ke Dinas Pendidikan, Diduga Operasi Tanpa Izin Resmi dan Langgar Standar Pendidikan Anak Usia Dini

    LBH No Viral No Justice Laporkan Playgroup Djuwita di Batam ke Dinas Pendidikan, Diduga Operasi Tanpa Izin Resmi dan Langgar Standar Pendidikan Anak Usia Dini

    Juni 2, 2026
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (20/4/2026), di Ruang Serba Guna DPRD.

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (20/4/2026), di Ruang Serba Guna DPRD.

    April 20, 2026
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah polemik pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah polemik pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat

    April 13, 2026
    Program Religius di Lapas Jambi Bikin Warga Binaan Lebih Siap Kembali ke Masyarakat

    Program Religius di Lapas Jambi Bikin Warga Binaan Lebih Siap Kembali ke Masyarakat

    April 8, 2026
    Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja memimpin pelantikan dan sumpah jabatan 96 pejabat struktural administrator, pengawas, dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur

    Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja memimpin pelantikan dan sumpah jabatan 96 pejabat struktural administrator, pengawas, dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur

    April 2, 2026

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In