BATAM – Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi semakin menggila dan bebas beredar di seluruh penjuru Batam, mulai dari warung kecil, pasar rakyat, hingga jalur pelabuhan. Hampir setiap hari ditemukan rokok merek HD, T3, hingga UFO dijual bebas dengan harga jauh di bawah harga pasaran, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dan nyata dari pihak berwenang. Di tengah kelambanan penindakan tersebut, nama dengan inisial SK kini sangat disorot publik, diduga kuat sebagai pemain utama dan pengendali utama bisnis rokok ilegal ini yang beroperasi tanpa rasa takut.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Bea Cukai Nomor 79/BC/2021, seluruh pihak wajib mematuhi aturan yang mengatur kewajiban pita cukai serta mekanisme pengoordinasian pengawasan dan penertiban peredaran hasil tembakau di seluruh wilayah Indonesia. Ironisnya, justru di tengah ketentuan yang jelas ini, inisial SK diduga bergerak leluasa menjalankan bisnis rokok tanpa pita cukai, bahkan diduga memiliki jaringan perlindungan yang membuat operasinya terus berjalan lancar tanpa gangguan berarti.
Publik pun bertanya-tanya dengan keras: mengapa sosok yang diduga berinisial SK ini bisa bergerak begitu bebas? Apakah ada permainan oknum nakal dan praktik “uang bawah meja” yang melindunginya? Apakah instansi terkait sengaja membiarkan demi keuntungan bersama? Bisnis ini jelas merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian yang terus menumpuk setiap harinya, namun sosok yang diduga berinisial SK seolah kebal hukum.
Masyarakat menuntut Bea Cukai dan seluruh instansi penegak hukum untuk segera membuka selubung identitas sosok berinisial SK, menindak tegas sesuai aturan, serta memutus seluruh jaringan perlindungan yang diduga melindunginya. Jangan sampai aturan hukum hanya berlaku untuk orang kecil, sementara pemain besar seperti yang disorot ini dibiarkan melenggang bebas merugikan negara.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan dan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak berwenang.(Red)..










