Jumat, Mei 1, 2026
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diduga Langgar Aturan, Kandang Ternak di Atas Drainase Milik Warga di RT 31 Jelutung Tuai Sorotan

redaksi jambi by redaksi jambi
Mei 12, 2025
in HEADLINE
300 22
0
Diduga Langgar Aturan, Kandang Ternak di Atas Drainase Milik Warga di RT 31 Jelutung Tuai Sorotan
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Jambi, sabakbetuah.com 12 Mei 2025 – Sebuah kandang ternak milik warga bernama Pak Edi di RT 31, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kandang tersebut diduga dibangun di atas saluran drainase umum yang merupakan bagian dari prasarana publik dan seharusnya bebas dari bangunan permanen.

Advertisement Banner

Keberadaan kandang di atas drainase ini memicu kekhawatiran berbagai pihak. Selain berisiko menyebabkan penyumbatan aliran air dan potensi banjir, limbah dari kandang juga dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar.

 

Menanggapi hal ini, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Berlianto, menyatakan bahwa pembangunan kandang tersebut “tidak masalah” karena tanah tersebut diklaim milik pribadi. Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar, mengingat terdapat sejumlah regulasi yang melarang pendirian bangunan di atas prasarana umum, termasuk drainase, meskipun berada di atas tanah milik pribadi.

Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 38 ayat (1):
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi ruang dan/atau menimbulkan kerugian bagi orang lain.”

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Pasal 194 ayat (1) huruf b:

“Bangunan gedung tidak boleh didirikan pada ruang milik umum, badan jalan, jalur hijau, dan prasarana umum, termasuk saluran drainase.”

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1):

“Garis sempadan sungai, saluran air, dan drainase ditetapkan untuk menjaga fungsi lindung dan pengendalian daya rusak air, serta tidak boleh didirikan bangunan permanen.”

Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan petunjuk pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung,secara teknis melarang pembangunan di atas sempadan saluran air, bahkan jika berada di atas tanah pribadi.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi, melalui dinas terkait, segera melakukan peninjauan dan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan tata ruang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan infrastruktur publik dan kelestarian lingkungan kota.

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Mediasi Gagal, AWaSI Ambil Sikap Tegas Siap Adakan Aksi Lanjutan di PT. Elnusa Petrofin

Next Post

Pelataran PS Street Food Gelar Event Gratis, Hadiah Jutaan Rupiah dan Beragam Lomba Meriahkan Malam

Next Post
Pelataran PS Street Food Gelar Event Gratis, Hadiah Jutaan Rupiah dan Beragam Lomba Meriahkan Malam

Pelataran PS Street Food Gelar Event Gratis, Hadiah Jutaan Rupiah dan Beragam Lomba Meriahkan Malam

Enam Kendaraan Knalpot Brong Dilakukan Tilang, Kasat Lantas Polresta Jambi : Komitmen Wujudkan Kamseltibcarlantas

Enam Kendaraan Knalpot Brong Dilakukan Tilang, Kasat Lantas Polresta Jambi : Komitmen Wujudkan Kamseltibcarlantas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest

    Fenomena Danau Sipin di Hari Lebaran: Indah Tapi Tercemar

    Juni 7, 2025
    Program Religius di Lapas Jambi Bikin Warga Binaan Lebih Siap Kembali ke Masyarakat

    Program Religius di Lapas Jambi Bikin Warga Binaan Lebih Siap Kembali ke Masyarakat

    April 8, 2026
    Keluarga Besar Pemerintah Desa Simpang Jelita Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Keluarga Besar Pemerintah Desa Simpang Jelita Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Maret 15, 2026
    Anggota DPRD Tanjab Timur Hadiri Musrenbang Di Kecamatan Muara Sabak Barat

    Anggota DPRD Tanjab Timur Hadiri Musrenbang Di Kecamatan Muara Sabak Barat

    Maret 10, 2026
    Komisi III DPRD Tanjab Timur Gandeng Kejati Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi Guru

    Komisi III DPRD Tanjab Timur Gandeng Kejati Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi Guru

    Maret 10, 2026
    Ketua DPRD Dampingi H. Bakri Dalam Kunjungan Kerja Strategis Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur 

    Ketua DPRD Dampingi H. Bakri Dalam Kunjungan Kerja Strategis Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur 

    Maret 10, 2026

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In