SUNGAI PENUH – Menanggapi opini berjudul “Blusukan dan Kemarahan di Depan Publik, Solusi atau Sekadar Pertunjukan Kepemimpinan”, Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, memberikan penjelasan guna meluruskan persepsi publik terkait konteks peristiwa yang menjadi sorotan dalam tulisan tersebut.
Menurut Marjoni, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan mendasar antara ruang publik (public area) dan area pelayanan masyarakat (service area), karena keduanya memiliki fungsi, karakteristik, serta tujuan yang berbeda.
“Ruang publik merupakan area terbuka yang dapat diakses oleh siapa saja, seperti taman kota, lapangan, trotoar, jalan umum, maupun tempat-tempat yang tidak secara khusus digunakan untuk pelayanan administrasi atau pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebaliknya, kata Marjoni, area pelayanan masyarakat merupakan lokasi kerja yang secara khusus diperuntukkan bagi penyelenggaraan pelayanan publik, seperti kantor pelayanan terpadu, puskesmas, rumah sakit, kantor kelurahan, kantor dinas, dan berbagai fasilitas pelayanan pemerintah lainnya.
“Di tempat-tempat tersebut, pejabat maupun pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar, prosedur, serta kebutuhan masyarakat yang dilayani,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam praktik pemerintahan, kegiatan inspeksi mendadak (sidak), monitoring, maupun blusukan ke lokasi pelayanan merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada kepala daerah maupun pimpinan instansi.
“Tujuan utama sidak atau blusukan adalah melihat secara langsung kualitas pelayanan yang diterima masyarakat, mengevaluasi kinerja aparatur, serta memastikan setiap layanan berjalan sebagaimana mestinya. Melalui kunjungan langsung ke lapangan, seorang pemimpin dapat memperoleh informasi faktual yang menjadi dasar dalam mengambil kebijakan maupun langkah perbaikan,” terangnya.
Marjoni menegaskan bahwa teguran atau evaluasi yang disampaikan dalam area pelayanan masyarakat saat proses pengawasan berlangsung tidak dapat disamakan dengan tindakan yang dilakukan di ruang publik untuk konsumsi publik semata.
“Ketika seorang pimpinan melakukan pengawasan di area pelayanan dan menemukan adanya persoalan yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat, maka tindakan korektif yang dilakukan harus dipahami dalam konteks pengawasan dan pembenahan pelayanan publik,” katanya.
Meski demikian, ia juga mengakui bahwa setiap bentuk teguran tetap perlu memperhatikan etika komunikasi agar tujuan pembinaan, peningkatan disiplin, dan perbaikan kinerja dapat tercapai secara efektif tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
Lebih lanjut, Marjoni menilai bahwa ukuran keberhasilan kepemimpinan tidak semata-mata ditentukan oleh gaya komunikasi atau ekspresi ketegasan yang ditampilkan di lapangan, melainkan oleh hasil nyata yang dirasakan masyarakat setelah tindakan tersebut dilakukan.
“Fokus utama yang perlu dilihat adalah apakah pengawasan tersebut menghasilkan perubahan positif, memperbaiki kualitas pelayanan, meningkatkan disiplin aparatur, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Jika ada perbaikan nyata setelahnya, maka substansi pengawasan itulah yang seharusnya menjadi perhatian publik,” tambahnya.
Menurutnya, berbagai kajian mengenai kepemimpinan lapangan menunjukkan bahwa kegiatan blusukan akan memiliki nilai positif apabila diikuti dengan langkah konkret, penyelesaian masalah, dan perbaikan pelayanan, bukan sekadar menjadi tontonan atau pencitraan semata.
Oleh karena itu, Marjoni mengajak masyarakat untuk menilai setiap peristiwa secara objektif dan proporsional dengan melihat konteks lokasi, fungsi pengawasan yang dijalankan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap kualitas pelayanan publik.
“Memahami perbedaan antara area pelayanan masyarakat dan ruang publik sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan tindakan seorang pemimpin saat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red).








