Jumat, November 7, 2025
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Vonis Ringan untuk Penganiaya Anak di Jambi: Keadilan Dipertanyakan

redaksi jambi by redaksi jambi
Mei 6, 2025
in HEADLINE, HUKRIM
320 4
0
Vonis Ringan untuk Penganiaya Anak di Jambi: Keadilan Dipertanyakan
Share on FacebookShare on Twitter

Jambi — sabakbetuah.com Sidang kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan publik Jambi. Hamidin (40), pelaku penganiayaan brutal terhadap Andi Saputra (12), siswa SDN 69, akhirnya divonis enam bulan penjara dan denda Rp4 juta subsider oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa, 29 April 2025, pukul 13.30 WIB.

Advertisement Banner

Namun, alih-alih meredakan keresahan, vonis tersebut justru memicu kemarahan keluarga korban dan masyarakat. Mereka menilai hukuman terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban. Lebih mengundang tanya, meski telah dinyatakan bersalah, Hamidin hingga kini belum menjalani penahanan dan masih bebas beraktivitas di lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Slamet Riyadi, RT 11, Kelurahan Legok, Kota Jambi.

Peristiwa bermula pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, di kawasan Kelurahan Legok. Saat itu, Andi dan teman-temannya sedang berjalan menuju rumah seorang teman. Tanpa sengaja, salah satu dari mereka menendang batu yang mengenai seng rumah Hamidin.

Pelaku yang murka langsung keluar rumah. Anak-anak lain melarikan diri, namun Andi yang bertubuh besar tak sempat kabur. Ia menjadi sasaran kemarahan Hamidin. Tanpa belas kasih, pelaku memukul dan menendang kepala Andi hingga korban mengalami pembengkakan serius di sekitar telinga. Hasil visum medis memperkuat bukti adanya luka akibat kekerasan fisik.

Keluarga korban segera melapor ke polisi, namun sempat mendapat penolakan dari petugas SPKT. Ibu korban, Rini Ningsih, mengungkapkan bahwa dalam proses hukum, ia bahkan tidak diizinkan didampingi lembaga bantuan hukum (LBH). Hal ini juga dikuatkan oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan (LPAP) yang turut mengawal kasus ini.

“Kami kecewa berat. Anak kami dianiaya secara keji, tapi pelaku hanya dihukum enam bulan dan belum juga ditahan. Di mana letak keadilan?” ujar Rini kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.

LPAP mengkritik keras proses persidangan yang dinilai gagal memberikan perlindungan maksimal bagi korban anak. Mereka menyebut kasus ini sebagai cermin lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak anak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan maupun Kepolisian terkait pelaksanaan eksekusi putusan. Sementara masyarakat mulai resah dan mempertanyakan apakah hukum benar-benar berpihak kepada korban.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan aktivis perlindungan anak yang menuntut adanya reformasi hukum dan perlakuan yang lebih adil terhadap korban kekerasan, khususnya anak-anak. (Red)

Share410Tweet256Pin92Scan
Previous Post

Formasi Kosong Masih Banyak, Pemkab Tanjabtim Buka Seleksi PPPK Lagi

Next Post

Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah Sari Serahkan SPPT dan DHKP PBB 2025

Next Post
Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah Sari Serahkan SPPT dan DHKP PBB 2025

Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah Sari Serahkan SPPT dan DHKP PBB 2025

PT. Elnusa Bungkam, AWaSI Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan bagi Sopir yang Di-PHK Sepihak

PT. Elnusa Bungkam, AWaSI Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan bagi Sopir yang Di-PHK Sepihak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna mendengar Pidato Presiden RI

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna mendengar Pidato Presiden RI

    Agustus 27, 2024
    Satresnarkoba Polres Lahat Melaksanakan Pemusnahan barang bukti Pemerusak Anak Bangsa Jenis Sabu

    Satresnarkoba Polres Lahat Melaksanakan Pemusnahan barang bukti Pemerusak Anak Bangsa Jenis Sabu

    Oktober 24, 2025
    Keluarga Besar Desa Simpang Datuk Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 80

    Keluarga Besar Desa Simpang Datuk Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 80

    Oktober 19, 2025
    Pergantian Pejabat DLH Tak Berdampak pada Kebersihan Danau Sipin

    Pergantian Pejabat DLH Tak Berdampak pada Kebersihan Danau Sipin

    Oktober 10, 2025
    Peran Strategis LHKP dalam Pembangunan Daerah

    Peran Strategis LHKP dalam Pembangunan Daerah

    Oktober 10, 2025
    “Bank 9 Jambi Muara Sabak Diduga Persulit Pensiunan, Pelunasan Pinjaman Dikenakan Penalti Mencekik”

    “Bank 9 Jambi Muara Sabak Diduga Persulit Pensiunan, Pelunasan Pinjaman Dikenakan Penalti Mencekik”

    September 28, 2025

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In