KPU Tanjab Timur Gelar Peluncuran Pilkada Serentak Tahun 2024
Tanjab Timur. Sabak Betuah.com
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Tanjung Timur 25/ 6 malam menggelar Acara Pelumcuran Pilkada Serentak Tahun 2024 di. Halamam Gedung Bupati Tanjung Jabung Timur.
Selain seluruh Komisioner KPU Tanjab Timur, hadir pula pada peluncuran Pilkada serentak 2024 tersebut unsur Forkopimda Tanjab Timur, perwakilan KPU Provinsi Jambi, Ketua Bawaslu Tanjab Timur, para penyelenggara badan Ad hoc, PPK, PPS, Pantarlih serta masyarakat dan undangan lainnya.
Ketua KPU Tanjab Timur, Khodijatul Qubro mengatakan peluncuran Pilkada serentak tahun 2024 sesungguhnya telah dibuka secara nasional pada tanggal 31 Maret 2004 di Yogyakarta dan untuk tingkat provinsi juga telah dilaksanakan pada tanggal 27 mei 2024 di Kota Jambi.
“Malam ini kita melaksanakan peluncuran tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur yang merupakan satu dari 37 provinsi dan 58 kabupaten kota se-Indonesia yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya memulai sambutan.
Pada momentum peluncuran Pilkada serentak tersebut, KPU Tanjab Timur berkomitmen untuk siap melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2024.
Kemudian sekaligus mengajak kepada masyarakat Tanjung Jabung Timur untuk terlibat aktif serta partisipasi dalam menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 dengan hati yang damai secara langsung umum bebas rahasia jujur adil dan bermartabat.
Lebih lanjut, Khodijatul Qubro juga mengatakan tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur ada dua tahapan besar yang akan dilaksanakan.
“Dalam pesta demokrasi ini, tahapan pertama persiapan dan tahapan kedua merupakan tahapan penyelenggaraan sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 26 Januari Januari 2024,” jelasnya.
Dikatakannya, KPU Tanjab Timur akan melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang didahului dengan memenuhi persyaratan dukungan pasangan calon pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, lalu pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur
tidak ada yang mendaftar untuk calon perseorangan dalam mengikuti Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur tahun 2024, kata Khodijatul Qubro tidak hanya sekedar menjalankan tahapan-tahapan sebagaimana yang tertuang dalam program dan jadwal PKPU tahun 2024. Akan tetapi juga merupakan salah satu agenda penting dalam menata dan menjalankan demokrasi secara khusus di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.
“Kami menyadari bahwa pelaksanaan Pilkada ini tentunya menjadi kerja sama dan tanggung jawab kita semua,” terangnya.
“Untuk itu, mensukseskan agenda besar ini perlu dukungan pemerintahan daerah beserta segenap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tanjung Jabung Timur, Perguruan Tinggi, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pers dan juga seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” tambah Khodijatul Qubro.
Khodijatul Qubro menyebut, dalam suksesi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur nantinya akan memunculkan perbedaan pilihan. Namun, pihaknya mengajak kepada semua masyarakat untuk terus belajar untuk menghargai setiap perbedaan dan kembali bersatu dalam semangat keberagaman demi kabupaten Tanjung Jabung Timur tercinta.
“Hindari dan jangan mudah terprovokasi terhadap isu-isu, tetap jaga kerukunan dan kedamaian demi terlaksanaan terlaksananya pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2024,” pungkasnya.( Rozali)