Jambi, 6 Januari 2025 – Peristiwa memalukan kembali mencoreng wajah birokrasi kita. Pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2024, di pos jaga Kantor PUPR Kota Jambi, diduga terjadi praktik gratifikasi dengan modus pembagian amplop berisi uang tunai. Temuan ini diungkap secara blak-blakan oleh awak media berinisial A dan Lukman, seorang tim investigasi yang berada di lokasi saat kejadian.
Kronologi Kejadian: Pesta Amplop di Tengah Malam
- Malam Tahun Baru 31 Desember 2024
- Seorang oknum pegawai Dinas PUPR Kota Jambi berinisial A terang-terangan membagikan sekitar 40 amplop berisi uang dengan nominal bervariasi (Rp100.000 – Rp500.000) kepada sejumlah media dan LSM.
- Menurut keterangan Lukman, oknum A mengklaim bahwa uang itu berasal atau setidaknya diketahui oleh Kadis PUPR Kota Jambi, Momon.
- Aksi Bungkam Konfirmasi
- Lukman berupaya menghubungi Kadis PUPR, Momon, melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Ironisnya, pesan hanya dibaca tanpa tanggapan sama sekali.
- Upaya konfirmasi pada 1 dan 2 Januari 2025 kepada oknum A juga diabaikan, hingga akhirnya oknum A sempat menelepon pada 2 Januari dan berjanji untuk bertemu. Nyatanya, janji tersebut hanyalah “angin surga” yang tidak pernah ditepati.
Kesalahan Fatal dan Pelanggaran Hukum yang Diduga
- Tindak Pidana Gratifikasi
- Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan jelas menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Pelanggaran Suap Menyuap
- Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor juga bisa menjerat para pihak bila terbukti ada maksud tertentu—seperti memengaruhi peliputan media atau menutup-nutupi kebobrokan dinas—melalui pemberian uang.
- Jika benar uang tersebut disebar untuk “membungkam” media dan LSM, maka jelas perbuatan ini mencoreng independensi awak pers dan merusak fungsi kontrol masyarakat.
- Pelanggaran Disiplin Berat PNS
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mewajibkan setiap PNS menjaga integritas dan tidak boleh memberikan maupun menerima hadiah/gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
- Oknum A—serta siapapun atasan yang memerintahkan—bisa dihantam sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan tidak hormat.
Mengapa Tindakan Ini Memalukan dan Melukai Rasa Keadilan?
- Menciderai Kepercayaan Publik: Bagaimana mungkin Dinas PUPR yang seharusnya mengurusi infrastruktur rakyat justru terjebak dalam praktek kotor seperti ini?
- Menginjak Kehormatan Media dan LSM: Amplop berisi uang di luar mekanisme resmi sangat berpotensi menyuap dan mempengaruhi independensi. Wartawan dan LSM seharusnya jadi garda terdepan pengawasan, bukan alat promosi bayaran.
- Menunjukkan Mentalitas Korup: Bukannya fokus memperbaiki pelayanan publik, mereka malah sibuk menyebar “uang siluman” yang diduga bersumber dari anggaran tidak jelas.
Tuntutan: Bongkar Skandal Ini Sampai Tuntas!
- Turun Tangan Aparat Penegak Hukum
- KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan wajib segera mengusut kasus ini. Jangan biarkan oknum bersikap “kebal hukum” hanya karena jabatan atau relasi politik.
- Masyarakat juga mendesak Inspektorat Kota Jambi agar bertindak proaktif melakukan pemeriksaan internal di Dinas PUPR.
- Penjatuhan Sanksi Tegas
- Jika terbukti bersalah, hukum berat semua pelaku, termasuk Kadis PUPR bila memang terlibat. Berikan sanksi administratif dan pidana tanpa kompromi!
- Para penerima amplop pun tidak luput dari tanggung jawab. Mereka harus menghadapi sanksi etik, baik dari organisasi pers/LSM maupun Dewan Pers.
- Selamatkan Uang Negara
- Segala bentuk penyalahgunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan. Transparansi perlu ditegakkan supaya uang rakyat tidak lagi dicolong seenaknya.
Ajak Masyarakat dan Netizen: Viralkan dan Pantau Terus!
Kami mengimbau masyarakat, khususnya netizen Jambi, untuk menyebarluaskan informasi ini agar menjadi sorotan publik. Jangan biarkan kasus ini ditutup-tutupi atau “digelapkan” oleh pihak tak bertanggung jawab. Setiap warga berhak menuntut keadilan dan memastikan penyelenggara pemerintahan tidak lagi terlibat aksi perampokan moral semacam ini.
“Tidak ada tempat bagi koruptor dan pelaku gratifikasi di negeri ini. Hentikan mental busuk suap-menyuap, tegakkan keadilan sekarang juga!”
Penegakan hukum yang bersih dan tegas adalah kunci menumbuhkan kepercayaan publik. Bongkar habis, adili, dan penjarakan jika perlu—agar menjadi pelajaran bagi siapapun yang berani bermain curang di atas penderitaan rakyat.
(Team-11)