Jumat, Mei 16, 2025
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home INFORMATIF

DUGAAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PUPR KOTA JAMBI: PELANGGARAN HUKUM BERAT YANG HARUS DITINDAK TEGAS

redaksi jambi by redaksi jambi
Januari 4, 2025
in INFORMATIF, PEMERINTAHAN
307 19
0
DUGAAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PUPR KOTA JAMBI: PELANGGARAN HUKUM BERAT YANG HARUS DITINDAK TEGAS
Share on FacebookShare on Twitter

sabakbetuah.com Jambi, 2 Januari 2025 – Sebuah peristiwa diduga kuat melibatkan praktek gratifikasi terjadi pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2024, di pos jaga kantor PUPR Kota Jambi. Dugaan ini mencuat setelah dua narasumber berinisial A (awak media) dan L (tim investigasi) mengungkap adanya pembagian amplop berisi uang yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai dinas PUPR berinisial A. Diduga, pembagian amplop tersebut berasal dari Kadis PUPR Kota Jambi, Momon.

Advertisement Banner

Kronologi Kejadian

1. Malam Tahun Baru 31 Desember 2024

Sekitar pukul 21.00 WIB, di pos jaga kantor PUPR Kota Jambi, oknum A membagikan amplop berisi uang dengan nominal bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp500.000.

Penerima diduga dari kalangan media dan LSM yang berada di lokasi.

2. Jumlah Amplop dan Sumber Dana

Diperoleh informasi bahwa kurang lebih 40 amplop dibagikan.

Oknum A mengaku bahwa pembagian amplop atas perintah atau setidaknya sepengetahuan Kadis PUPR Kota Jambi, Momon.

3. Upaya Konfirmasi Gagal

Tim investigasi L mengirim pesan WhatsApp kepada Kadis PUPR, Momon, namun hanya dibaca tanpa tanggapan.

Upaya konfirmasi juga dilayangkan pada 1 dan 2 Januari 2025 kepada oknum A, tapi tidak direspons.

Pada 2 Januari 2025, oknum A sempat menelepon dan berjanji untuk bertemu, tetapi tidak ditepati.

Pelanggaran Hukum dan Unsur Gratifikasi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Pasal 12B: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Pasal 5 dan Pasal 11: Mengatur perbuatan memberi atau menerima hadiah/janji yang bertujuan memengaruhi kebijakan atau tindakan pegawai negeri/penyelenggara negara.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Melarang pegawai negeri sipil menerima atau memberikan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali sesuai ketentuan resmi.

Tindakan pembagian amplop ini diduga melanggar integritas penyelenggaraan pemerintahan. Kuat dugaan bahwa pemberian tersebut tidak melalui mekanisme resmi, seperti tercatat sebagai honor narasumber, pembayaran legal, ataupun bantuan sosial sesuai prosedur. Akibatnya, apabila benar terjadi, perbuatan ini berpotensi menjerat para pihak dalam kasus suap atau gratifikasi.

Detail Kesalahan dan Motivasi Terselubung

1. Memberi Uang Tunai Tanpa Landasan Hukum

Pembagian amplop secara acak, terutama di malam pergantian tahun, tidak bisa dibenarkan. Jika tidak ada kegiatan resmi atau dasar hukum, tindakan ini melawan ketentuan keuangan negara.

2. Potensi Penyuapan Terhadap Pers dan LSM

Jika amplop diberikan untuk “membungkam” kritik atau mengamankan pemberitaan positif mengenai Dinas PUPR, maka hal ini termasuk upaya mempengaruhi independensi media.

3. Pengabaian Prinsip Akuntabilitas

Uang diduga berasal dari sumber anggaran yang tidak jelas. Jika bersumber dari APBD atau dana operasional dinas, maka hal ini harus melalui prosedur administrasi yang sah, bukan penyerahan diam-diam.

Tuntutan Publik: Proses Hukum dan Transparansi

1. Usut Tuntas dan Tindak Tegas

Aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian) diminta turun tangan untuk mengusut dugaan gratifikasi ini. Hukum tidak boleh pandang bulu, siapapun yang terlibat harus diproses.

Inspektorat Kota Jambi harus segera melakukan pemeriksaan internal untuk mengungkap kebenaran dan memproses sanksi administratif.

2. Sanksi Disiplin PNS

Apabila terbukti, oknum A dan pejabat terkait (termasuk Kadis PUPR) harus dikenakan sanksi berat sesuai PP 94 Tahun 2021.

3. Penegakan Kode Etik Media dan LSM

Wartawan atau anggota LSM yang menerima amplop patut diberikan sanksi etik karena melanggar integritas profesi. Dewan Pers dan forum-forum LSM harus menindak praktik “amplopisme”.

4. Pembuktian di Pengadilan

Bila ada cukup bukti (dokumentasi, saksi, percakapan WhatsApp), kasus ini layak dilimpahkan ke proses peradilan tindak pidana korupsi.

Penutup

Skandal dugaan gratifikasi ini menunjukkan masih adanya praktik korupsi di lembaga pemerintah yang semestinya melayani masyarakat dengan transparan dan profesional. Momen pergantian tahun yang seharusnya diisi dengan refleksi dan perbaikan kinerja justru ternodai oleh aksi bagi-bagi amplop. Masyarakat menuntut kejelasan, penindakan, dan transparansi dari seluruh aparatur negara yang terlibat.

Kami menegaskan, jika benar praktik ini terjadi, maka hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. Sudah waktunya penegakan hukum dilaksanakan tanpa kompromi, agar setiap pelaku tindak korupsi dan gratifikasi mendapat hukuman setimpal. Dengan demikian, diharapkan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dapat dipulihkan.

Untuk informasi lebih lanjut atau laporan lanjutan, silakan menghubungi tim investigasi atau institusi penegak hukum terkait.(Red)

> “Hanya dengan ketegasan hukum dan keberanian melaporkan, praktik korupsi dan gratifikasi dapat diberantas tuntas.”

Share413Tweet258Pin93Scan
Previous Post

Dugaan Anak dibawah umur masih bebas masuk Grand Club, Aparat Hukum Harus Bertindak Tegas Terhadap Tempat Hiburan Malam Ini

Next Post

“Malam Tahun Baru yang Mencoreng: PUPR Jambi Disebut Obral Gratifikasi!”

Next Post
“Malam Tahun Baru yang Mencoreng: PUPR Jambi Disebut Obral Gratifikasi!”

“Malam Tahun Baru yang Mencoreng: PUPR Jambi Disebut Obral Gratifikasi!”

Pererat Hubungan Kerja Sama, Kapolda Jambi Terima Kunjungan Direksi PTPN IV

Pererat Hubungan Kerja Sama, Kapolda Jambi Terima Kunjungan Direksi PTPN IV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Ditpolairud Polda Jambi Gelar Kegiatan “Jumat Cuthat” di Dermaga Bhara Tirta Kencana

    Ditpolairud Polda Jambi Gelar Kegiatan “Jumat Cuthat” di Dermaga Bhara Tirta Kencana

    Mei 16, 2025
    Koalisi Rakyat Anti Korupsi Jambi Geruduk Kejati, Desak Periksa Mantan Kepala Bakeuda Tebo

    Koalisi Rakyat Anti Korupsi Jambi Geruduk Kejati, Desak Periksa Mantan Kepala Bakeuda Tebo

    Mei 8, 2025
    Wakil Bupati Tanjab Timur, H. Robby Nahliyansyah, menjadi pembina upacara pada Hardiknas

    Wakil Bupati Tanjab Timur, H. Robby Nahliyansyah, menjadi pembina upacara pada Hardiknas

    Mei 2, 2024
    Ditpolairud Polda Jambi Gelar Kegiatan “Jumat Cuthat” di Dermaga Bhara Tirta Kencana

    Ditpolairud Polda Jambi Gelar Kegiatan “Jumat Cuthat” di Dermaga Bhara Tirta Kencana

    Mei 16, 2025
    Satlantas Polresta Jambi Gelar Kegiatan Jumat Berkah, Berbagi Nasi Kotak untuk Warga Kurang Mampu

    Satlantas Polresta Jambi Gelar Kegiatan Jumat Berkah, Berbagi Nasi Kotak untuk Warga Kurang Mampu

    Mei 16, 2025
    Enam Kendaraan Knalpot Brong Dilakukan Tilang, Kasat Lantas Polresta Jambi : Komitmen Wujudkan Kamseltibcarlantas

    Enam Kendaraan Knalpot Brong Dilakukan Tilang, Kasat Lantas Polresta Jambi : Komitmen Wujudkan Kamseltibcarlantas

    Mei 16, 2025
    Pelataran PS Street Food Gelar Event Gratis, Hadiah Jutaan Rupiah dan Beragam Lomba Meriahkan Malam

    Pelataran PS Street Food Gelar Event Gratis, Hadiah Jutaan Rupiah dan Beragam Lomba Meriahkan Malam

    Mei 12, 2025
    Diduga Langgar Aturan, Kandang Ternak di Atas Drainase Milik Warga di RT 31 Jelutung Tuai Sorotan

    Diduga Langgar Aturan, Kandang Ternak di Atas Drainase Milik Warga di RT 31 Jelutung Tuai Sorotan

    Mei 12, 2025

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In