Jambi, 13 Januari 2025 – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi kian memanas. Data dan hasil kajian Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) yang seharusnya sudah didistribusikan, justru diduga disalin (di-copy-paste) oleh oknum PUPR menjadi proyek “kajian baru” yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sejumlah nama inisial pun mencuat, termasuk M (Kadis PUPR), B (Kabid SDA), serta seorang pemilik bendera perusahaan berinisial P.
Pokok Masalah
- Proyek Kajian Sungai Duplikasi
- Diduga kuat terdapat duplikasi proyek kajian sungai yang sebelumnya telah dilakukan oleh BWSS.
- Laporan hasil kajian milik BWSS hanya diubah sedikit, kemudian dijadikan seolah-olah proyek baru oleh PUPR Kota Jambi.
- Plagiarisme dan Manipulasi Laporan
- Hasil investigasi sementara menunjukkan indikasi plagiarisme pada dokumen kajian.
- Laporan asal BWSS diduga di-copy-paste secara terang-terangan, memunculkan kecurigaan adanya niat memperkaya diri melalui proyek fiktif.
- Pinjam Bendera Perusahaan
- Oknum B (Kabid SDA) ditengarai meminjam bendera perusahaan milik P, yang hanya dicantumkan di dokumen untuk memenuhi syarat administrasi.
- Praktik pinjam bendera ini mengarah pada dugaan kolusi dan kecurangan tender, sehingga persaingan sehat di bidang pengadaan barang/jasa menjadi ilusif.
- Tenaga Ahli Fiktif dan Pembayaran Tak Sesuai
- Beberapa tenaga ahli yang tercantum diduga tidak benar-benar bekerja (fiktif) atau merangkap pada proyek lain.
- Tenaga ahli yang nyata hanya menerima 40-45% dari billing rate yang tertulis di dokumen kontrak, memicu pertanyaan: Ke mana sisa uang tersebut?
- Kerugian Negara dan Kredibilitas Pemerintah Terkikis
- Dengan duplikasi kajian yang seharusnya sudah ada, anggaran yang semestinya dapat dialihkan ke pelayanan publik justru diduga dikorupsi.
- Peristiwa ini jelas mencoreng kredibilitas PUPR Kota Jambi dan menimbulkan kekecewaan masyarakat yang membutuhkan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Desakan Keras AWaSI Jambi
Organisasi pemantau independen, AWaSI Jambi, telah melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebanyak dua kali. Hingga kini, AWaSI Jambi menilai belum ada tindak lanjut yang memuaskan. Oleh karena itu, AWaSI Jambi menyampaikan beberapa tuntutan keras:
- Segera Tindaklanjuti Laporan
- Kejati Jambi didesak untuk memprioritaskan penyelidikan kasus ini. Tidak ada alasan untuk menunda, mengingat besarnya potensi kerugian negara serta bukti awal yang telah diajukan.
- Panggil & Periksa Semua Pihak Terkait
- Pemanggilan kepada M (Kadis PUPR), B (Kabid SDA), dan P (pemilik perusahaan) wajib dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
- Tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen RAB juga harus diperiksa keabsahannya.
- Audit Forensik & Verifikasi Pembayaran Tenaga Ahli
- AWaSI Jambi mendesak dilakukannya audit forensik untuk menelusuri ke mana aliran dana proyek ini.
- Perlu dipastikan pula bahwa pajak dan billing rate untuk tenaga ahli sesuai dengan ketentuan hukum.
- Transparansi dan Publikasi Hasil Investigasi
- Kejati Jambi harus menyiarkan secara berkala perkembangan kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap integritas penegak hukum.
- Langkah ini juga diharapkan membangun kepercayaan publik dan memulihkan nama baik lembaga pemerintah yang bekerja secara benar.
- Sanksi Hukum Terberat
- Apabila terbukti bersalah, para pelaku harus menerima sanksi hukum maksimal guna memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi berulang.
- Korupsi dalam proyek publik adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi, terlebih dana publik seharusnya dialokasikan untuk kepentingan rakyat.
Peringatan Keras
AWaSI Jambi memperingatkan bahwa bila Kejati Jambi tidak kunjung mengambil langkah serius, maka AWaSI Jambi bersama elemen masyarakat lain siap:
- Menyampaikan pengaduan lebih lanjut ke lembaga pengawas Kejaksaan di tingkat pusat.
- Menggalang dukungan publik dan mengadakan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan serta transparansi dalam penanganan kasus.
“Kami tidak akan berhenti hingga keadilan ditegakkan! Uang rakyat tidak boleh digerogoti oleh segelintir oknum,” tegas perwakilan AWaSI Jambi.
Kasus dugaan korupsi di PUPR Kota Jambi ini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum daerah. Bukti dan temuan lapangan mengarah pada korupsi fatal, melibatkan duplikasi proyek, plagiasi data, serta kemungkinan penggelembungan anggaran. AWaSI Jambi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah harga mati, dan Kejati Jambi diharapkan segera bertindak tegas, transparan, dan profesional demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum dan pemerintahan di Provinsi Jambi.
Kontak AWaSI Jambi:
- Erfan Indiyawan, SP 0831.1202.2999
(Rilis berita ini boleh dikutip dengan menyebutkan sumber: “AWaSI Jambi”)