Jumat, Januari 16, 2026
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Proyek Sekolah Adhyaksa Jambi Diduga Langgar K3 dan SMKK, Instansi Terkait Diminta Bertanggung Jawab

redaksi jambi by redaksi jambi
Januari 23, 2025
in HEADLINE, INFORMATIF, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
304 19
0
Proyek Sekolah Adhyaksa Jambi Diduga Langgar K3 dan SMKK, Instansi Terkait Diminta Bertanggung Jawab
Share on FacebookShare on Twitter

Jambi, 23 Januari 2025
Proyek pembangunan Sekolah Adhyaksa Jambi, dengan nilai anggaran sebesar Rp40,89 miliar, kini menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Proyek yang diawasi oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi ini menuai kritik tajam akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana.

Advertisement Banner

 

Data Lengkap Proyek

  1. Nama Proyek:
    • Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Adhyaksa Jambi.
  2. Lokasi:
    • Jalan Urip Sumoharjo No. 33, Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
  3. Anggaran:
    • Rp40.895.496.122 (sumber dana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN).
  4. Pelaksana dan Pengawas:
    • Kontraktor Pelaksana: PT. Somba Hasbo.
    • Konsultan Pengawas: PT. Global Teknik Multi Desain.
  5. Instansi Terkait:
    • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR):
      • Melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi.
    • Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Jambi:
      • Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis proyek.

 

Pelanggaran yang Terjadi

  1. Tidak Ada Penerapan K3:
    • Tim Investigasi AWaSI Jambi melaporkan bahwa para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, dan sarung tangan.
    • Lingkungan kerja tidak aman, dengan material proyek berserakan tanpa pengelolaan yang memadai.
  2. Tidak Diterapkannya SMKK:
    • Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, setiap proyek wajib menerapkan SMKK, termasuk penyusunan dokumen seperti Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Namun, dokumen ini tidak ditemukan di proyek.
  3. Kurangnya Pengawasan:
    • Konsultan pengawas PT. Global Teknik Multi Desain tidak menjalankan tugasnya sesuai regulasi.
    • Instansi terkait, termasuk Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi, gagal memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan.
  4. Pelanggaran Regulasi Keselamatan Kerja:
    • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
      • Tidak menyediakan APD.
      • Tidak menjamin tempat kerja aman.
    • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
      • Melanggar hak pekerja atas lingkungan kerja yang layak dan aman.

Dampak Pelanggaran

  1. Terhadap Pekerja:
    • Risiko tinggi kecelakaan kerja, seperti jatuh dari ketinggian, tertimpa material, atau cedera serius lainnya.
  2. Terhadap Reputasi Instansi dan Perusahaan:
    • PT. Somba Hasbo dan PT. Global Teknik Multi Desain menghadapi sorotan negatif atas kelalaian mereka.
    • Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi dan pengelolaan proyek pemerintah.
  3. Terhadap Proyek:
    • Berpotensi dihentikan sementara untuk investigasi, yang dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian.

 

Pernyataan Ketua AWaSI Jambi

Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, ST, memberikan pernyataan tegas:

“Proyek ini adalah bukti nyata dari kegagalan pengawasan di semua tingkatan. Dengan anggaran sebesar ini, standar keselamatan seharusnya menjadi prioritas. Dimana pengawasan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi dan Satuan Kerja terkait? Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, siapa yang akan bertanggung jawab ketika pekerja menjadi korban?”

 

Tuntutan AWaSI Jambi

  1. Audit Menyeluruh:
    • Lakukan audit independen terhadap pelaksanaan proyek ini untuk memastikan setiap pelanggaran diidentifikasi.
  2. Penegakan Hukum:
    • Berikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
  3. Perbaikan Sistemik:
    • Terapkan langkah korektif segera untuk memastikan kepatuhan terhadap K3 dan SMKK di seluruh proyek pemerintah.

 

Dugaan pelanggaran K3 dan SMKK pada proyek pembangunan Sekolah Adhyaksa Jambi mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pihak terkait. AWaSI Jambi, melalui laporan investigasi ini, menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat diimbau untuk tetap memantau perkembangan proyek ini demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan pekerja di lapangan.

Kontak PERS :

Penulis : Kang Maman – Andrew Sihite

Jabatan : Jurnalsi Muda

No. Tlpn : 0816.3278.9500

Share409Tweet256Pin92Scan
Previous Post

Di duga abaikan K3 proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi

Next Post

Danrem 042/Gapu Tekankan Empat Pilar Penting kepada Satgas Yonif 142/KJ

Next Post
Danrem 042/Gapu Tekankan Empat Pilar Penting kepada Satgas Yonif 142/KJ

Danrem 042/Gapu Tekankan Empat Pilar Penting kepada Satgas Yonif 142/KJ

PK Bapas Jambi Sukses Jalankan Diversi, Selamatkan Masa Depan Anak dari Konflik Hukum

PK Bapas Jambi Sukses Jalankan Diversi, Selamatkan Masa Depan Anak dari Konflik Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton BBM Olahan Ilegal di Jalan Lintas Sumatera

    Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton BBM Olahan Ilegal di Jalan Lintas Sumatera

    Desember 18, 2024
    Wartawan Minta Klarifikasi Sidang Pencabulan ASN, Justru Dapat Pernyataan Bernada Meremehkan

    Wartawan Minta Klarifikasi Sidang Pencabulan ASN, Justru Dapat Pernyataan Bernada Meremehkan

    Januari 15, 2026
    Dana Kesehatan Diduga “Digarong”, SOMASI Laporkan Dinkes Muaro Jambi ke Kejati

    Dana Kesehatan Diduga “Digarong”, SOMASI Laporkan Dinkes Muaro Jambi ke Kejati

    Januari 15, 2026
    Putusan Kasus Pencabulan ASN Polda Jambi Ditunda, Hakim Jadi Penentu Nasib Keadilan Korban

    Putusan Kasus Pencabulan ASN Polda Jambi Ditunda, Hakim Jadi Penentu Nasib Keadilan Korban

    Januari 14, 2026
    Dugaan Pengeroyokan terhadap Wartawan di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas

    Dugaan Pengeroyokan terhadap Wartawan di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas

    Desember 16, 2025
    Isu Pungli Satpas SIM Polresta Jambi Dipatahkan Warga yang Namanya Dicatut

    Isu Pungli Satpas SIM Polresta Jambi Dipatahkan Warga yang Namanya Dicatut

    Desember 16, 2025

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In