Minggu, Maret 15, 2026
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Fakta Persidangan, Perseteruan Ayong Dan Apung Mulai Terkuak, Ayong: Proyek Di Tawarkan Oleh Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang

redaksi jambi by redaksi jambi
Maret 17, 2025
in HUKRIM
319 3
0
Fakta Persidangan, Perseteruan Ayong Dan Apung Mulai Terkuak, Ayong: Proyek Di Tawarkan Oleh Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang
Share on FacebookShare on Twitter

 

Advertisement Banner

Tanjungpinang- Persidangan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan (Apung) kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang, Kamis 13/03/2025. Setelah sebelumnya 2 kali sempat di tunda.

 

Persidangan kali ini dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Bintan (Kejari Bintan) serta saksi dari pihak terdakwa.

 

Sugianto alias Ayong menjadi saksi yang pertama dimintai keterangan di depan majelis Hakim. Dari pengakuannya, Ayong merasa di rugikan uang sejumlah Rp. 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), hal itu di karenakan uang tersebut untuk pengurusan proyek namun gagal di dapat.

 

Ayong juga menuding, proyek yang gagal di dapat tersebut adalah yang di tawarkan oleh Apung kepada dirinya, namun setelah di desak dengan pertanyaan, Ayong mengakui bahwasannya yang menawarkan proyek tersebut Kawannya sendiri (Anggota Polisi) yang dinas di Polresta Tanjungpinang bernama Juntak.

 

Atas tudingan Ayong bahwa terdakwa menggelapkan uang sebesar Rp 42.500.000, terdakwa juga menghadirkan data-data lengkap dan laporan keuangan yang telah di buat Ayong sendiri. Di dalam laporan keuangan tersebut, Ayong secara tidak langsung membuka secara keseluruhan fakta-fakta keuangan.

 

Dari kegiatan kerjasama Ayong dan Apung, uang sejumlah Rp. 42.500.000 tersebut adalah pengeluaran atau modal yang menjadi tanggung jawab perusahaan, dan telah dibukukan sebagai modal serta telah dianggap dikembalikan dengan terhitung dari total keseluruhan pengeluaran atau modal dari bulan Januari 2023 hingga Januari 2024.

 

Dan yang lebih membingungkan, dari hasil kerjasama (Ayong dan Apung) masih menyisakan ratusan juta rupiah yang mana uang tersebut masih dalam penguasaan Ayong yang belum di bagikan kepada terdakwa.

 

Bahkan hasil Audit KANTOR JASA AKUNTAN FETRI, SE, AK, MM, BKP, CA, ACPA, ASEAN CPA, dengan Laporan Temuan Faktual Nomor: 015/KKPKJAF/1/2025, tangga 22 Januari 2025  menyebutkan dalam laporan tertulisnya di temukan Kerugian mencapai 2,482.381.800. ( Dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah), yang mana uang tersebut belum di pertanggung jawabkan oleh Ayong.

 

Diketahui sebelumnya Polda Kepri pada tanggal 12 November 2024 mengeluarkan surat Perihal Permintaan audit keuangan di perusahaan CV. Putra Andalas Bersatu dengan nomor surat B/1293/XI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum. Yang di tujukan kepada KANTOR JASA AKUNTAN FETRI, SE, AK, MM, BKP, CA, ACPA, ASEAN CPA.

 

Kasus ini sudah seharusnya menjadi catatan bagi para Aparat Penegak Hukum (APH), yang mana kuat dugaan APH dalam hal ini Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bintan dengan mudahnya membuat kesimpulan tanpa mendalami sebab terjadinya dugaan Penipuan dan/atau penggelapan. Sementara Pelapor (Ayong) dalam laporan keuangannya telah menyebutkan uang tersebut yang di anggap menjadi kerugian oleh Ayong, menjadi pengeluaran atau modal serta telah di ambilnya dari hasil pekerjaan.

 

Sementara kasus yang sama yang telah terlebih dahulu di Laporkan Apung dengan terlapor Ayong dengan dugaan yang sama (Penipuan dan/atau penggelapan) di tingkat Polda Kepri hingga kini masih Macet, meski bukti dan audit yang diminta oleh Polda Kepri sendiri telah diberikan dan dilaksanakan.

 

Diharapkan kepada penegak hukum dalam menangani masalah tindak

pidana seperti pada kasus ini harus lebih jeli kedepannya, agar dalam menerapkan pasal sesuai dengan fakta peristiwa pidana sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan bukan hanya Orang (berduit/Penguasa/Dapat Bekingan) seperti lagunya Sukatani. (Red/Tim)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Bupati Dillah Hich Hadiri Safari Ramadhan Di Kecamatan Nipah Panjang 

Next Post

BERITA TERKINI Dejavu, Lima Bupati Nongkrong Bareng, Ada Apa?

Next Post
BERITA TERKINI Dejavu, Lima Bupati Nongkrong Bareng, Ada Apa?

BERITA TERKINI Dejavu, Lima Bupati Nongkrong Bareng, Ada Apa?

Adakan Acara Buka Puasa Bersama, AWaSI Jambi Jalin Silaturahmi Tahun 2025

Adakan Acara Buka Puasa Bersama, AWaSI Jambi Jalin Silaturahmi Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Keluarga Besar Pemerintah Desa Simpang Jelita Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Keluarga Besar Pemerintah Desa Simpang Jelita Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Maret 15, 2026
    Keluarga Besar Pemerintah Desa Simpang Jelita Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Keluarga Besar Pemerintah Desa Simpang Jelita Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Maret 15, 2026
    Anggota DPRD Tanjab Timur Hadiri Musrenbang Di Kecamatan Muara Sabak Barat

    Anggota DPRD Tanjab Timur Hadiri Musrenbang Di Kecamatan Muara Sabak Barat

    Maret 10, 2026
    Komisi III DPRD Tanjab Timur Gandeng Kejati Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi Guru

    Komisi III DPRD Tanjab Timur Gandeng Kejati Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi Guru

    Maret 10, 2026
    Ketua DPRD Dampingi H. Bakri Dalam Kunjungan Kerja Strategis Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur 

    Ketua DPRD Dampingi H. Bakri Dalam Kunjungan Kerja Strategis Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur 

    Maret 10, 2026
    RDP Digelar, DPRD Minta Kepastian Normalisasi Mobile Banking Bank Jambi

    RDP DPRD Tanjab Timur Fokus Percepatan Pemulihan Akses Digital

    Maret 10, 2026

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In