Jumat, Januari 16, 2026
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PT. Elnusa Bungkam, AWaSI Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan bagi Sopir yang Di-PHK Sepihak

redaksi jambi by redaksi jambi
Mei 7, 2025
in HEADLINE
303 19
0
PT. Elnusa Bungkam, AWaSI Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan bagi Sopir yang Di-PHK Sepihak
Share on FacebookShare on Twitter

Jambi — sabakbetuah.com Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor PT. Elnusa Petrofin Jambi, Rabu (7/5/2025), mulai pukul 09.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap para sopir PT. Lembaga Azas Mulia (LAM) yang diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta berbagai pelanggaran hak normatif pekerja lainnya.

Advertisement Banner

Sebanyak puluhan orang peserta aksi turun ke jalan, membawa spanduk, pengeras suara, dan bendera, serta melakukan orasi secara bergantian. Aksi ini dipimpin langsung oleh Erfan Indriyawan, SP selaku Penanggung Jawab Aksi, yang secara tegas menyampaikan tuntutan terhadap manajemen PT. Elnusa.

Lima Tuntutan Pokok

Massa AWaSI menyampaikan lima tuntutan utama yang mereka nilai sebagai bentuk ketidakadilan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia:

1. PHK Sepihak Tanpa Prosedur Hukum Pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah sopir dinilai tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa PHK harus melalui proses perundingan bipartit dan tidak boleh dilakukan secara sepihak. “PHK tanpa alasan yang jelas dan tanpa mediasi adalah pelanggaran hukum. Kami minta keadilan ditegakkan,” ujar Leo dalam orasinya.

2. Transparansi Uang Jalan Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian uang jalan kepada sopir, yakni dana operasional harian yang seharusnya diterima pekerja sebelum melakukan aktivitas kerja. AWaSI meminta dilakukan audit terbuka dan transparan karena potensi penggelapan dapat dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

3. Larangan Pembentukan Serikat Pekerja Beberapa sopir mengaku mendapat intimidasi saat berusaha membentuk serikat pekerja. Tindakan ini dinilai melanggar UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang memberikan jaminan kebebasan berserikat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

4. Fluktuasi Gaji Tanpa Kejelasan Perubahan jumlah gaji yang tidak disertai pemberitahuan resmi atau perjanjian tertulis dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Hal ini menurut AWaSI dapat diproses secara hukum melalui UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

5. Pemaksaan Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri Tindakan memaksa pekerja untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa kemauan sendiri bisa masuk ke ranah intimidasi atau pemaksaan, bahkan pelanggaran pidana. AWaSI menyebut praktik ini merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan tindakan memaksa seseorang tanpa hak.

Perusahaan Menutup Diri

Selama aksi berlangsung, pihak manajemen PT. Elnusa Petrofin tidak menanggapi satu pun permintaan dialog dari perwakilan massa. Mereka bahkan menutup akses kantor dan enggan memberikan pernyataan kepada media. Sikap tersebut disesalkan oleh AWaSI sebagai bentuk arogansi korporasi dan ketidakpedulian terhadap keluhan pekerja.

“Kami sudah datang baik-baik, membawa data dan argumen hukum. Tapi sayangnya, mereka memilih bungkam dan tidak mau berdialog. Ini bukti nyata adanya yang ditutup-tutupi,” kata Erfan Indriyawan, SP selaku Ketua Umum AWaSI Provinsi Jambi.

Langkah Selanjutnya

AWaSI menyatakan bahwa ini bukan akhir dari perjuangan. Mereka akan menyurati Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Pengadilan Umum Tata Usaha Negara, PT. Elnusa Petro Pusat di Jakarta. Jika diperlukan AWaSI juga akan melaporkan masalah isi Polda Jambi, Komnas HAM di Jakarta serta Komisi IX DPR RI, agar kasus ini ditangani secara serius dan menyeluruh. Bila perlu, AWaSI siap mengajukan gugatan hukum kolektif (class action) demi menuntut hak para sopir yang dirugikan.

“Aksi ini adalah suara hati nurani. Jangan sampai perusahaan besar sekelas Elnusa merasa kebal hukum. Kami akan terus mengawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Eko Harianto, salah satu orator aksi. (Red).

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah Sari Serahkan SPPT dan DHKP PBB 2025

Next Post

AWaSI Jambi Gelar Aksi Damai Tuntut Sejumlah Persoalan, Diterima Langsung Bupati Tebo

Next Post
AWaSI Jambi Gelar Aksi Damai Tuntut Sejumlah Persoalan, Diterima Langsung Bupati Tebo

AWaSI Jambi Gelar Aksi Damai Tuntut Sejumlah Persoalan, Diterima Langsung Bupati Tebo

Koalisi Rakyat Anti Korupsi Jambi Geruduk Kejati, Desak Periksa Mantan Kepala Bakeuda Tebo

Koalisi Rakyat Anti Korupsi Jambi Geruduk Kejati, Desak Periksa Mantan Kepala Bakeuda Tebo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton BBM Olahan Ilegal di Jalan Lintas Sumatera

    Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton BBM Olahan Ilegal di Jalan Lintas Sumatera

    Desember 18, 2024
    Wartawan Minta Klarifikasi Sidang Pencabulan ASN, Justru Dapat Pernyataan Bernada Meremehkan

    Wartawan Minta Klarifikasi Sidang Pencabulan ASN, Justru Dapat Pernyataan Bernada Meremehkan

    Januari 15, 2026
    Dana Kesehatan Diduga “Digarong”, SOMASI Laporkan Dinkes Muaro Jambi ke Kejati

    Dana Kesehatan Diduga “Digarong”, SOMASI Laporkan Dinkes Muaro Jambi ke Kejati

    Januari 15, 2026
    Putusan Kasus Pencabulan ASN Polda Jambi Ditunda, Hakim Jadi Penentu Nasib Keadilan Korban

    Putusan Kasus Pencabulan ASN Polda Jambi Ditunda, Hakim Jadi Penentu Nasib Keadilan Korban

    Januari 14, 2026
    Dugaan Pengeroyokan terhadap Wartawan di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas

    Dugaan Pengeroyokan terhadap Wartawan di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas

    Desember 16, 2025
    Isu Pungli Satpas SIM Polresta Jambi Dipatahkan Warga yang Namanya Dicatut

    Isu Pungli Satpas SIM Polresta Jambi Dipatahkan Warga yang Namanya Dicatut

    Desember 16, 2025

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In