JAMBI — sabakbetuah.com Sidang pembacaan putusan terhadap Ferry, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polda Jambi yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya dan sejumlah korban lain, kembali mengalami penundaan. Majelis hakim menunda sidang putusan yang semula dijadwalkan pada Selasa (13/1/2026) dan akan digelar kembali pada Kamis (15/1/2026).
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan dalam lingkup keluarga sendiri. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut menjadi tumpuan harapan bagi para korban dan keluarga, khususnya korban utama atas nama Dillah, yang selama ini menanti keadilan atas peristiwa yang meninggalkan luka fisik dan trauma psikologis mendalam.
Kini, sorotan tertuju pada putusan majelis hakim yang akan menentukan arah akhir perkara. Keluarga korban berharap hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan perbuatan terdakwa, mengingat jumlah korban yang lebih dari satu serta fakta bahwa tindak pidana terjadi dalam relasi kuasa sebagai orang tua.
Menurut keluarga, putusan yang adil tidak hanya menyangkut pemidanaan pelaku, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa negara hadir melindungi anak dari kekerasan seksual, tanpa tebang pilih, termasuk ketika pelaku berasal dari aparatur negara.
Bagi para korban, putusan hakim diharapkan menjadi titik awal pemulihan trauma dan proses menata kembali masa depan mereka. Keadilan yang ditegakkan secara tegas dinilai penting agar para korban dapat menjalani hidup dengan rasa aman, bermartabat, dan bebas dari bayang-bayang ketakutan.
Masyarakat berharap majelis hakim berdiri kokoh pada nilai keadilan dan kemanusiaan, serta menjadikan putusan ini sebagai cermin keberpihakan hukum kepada korban, bukan kepada kekuasaan atau status pelaku.







