Jumat, Juni 26, 2026
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Fakta Persidangan, Perseteruan Ayong Dan Apung Mulai Terkuak, Ayong: Proyek Di Tawarkan Oleh Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang

redaksi jambi by redaksi jambi
Maret 17, 2025
in HUKRIM
319 3
0
Fakta Persidangan, Perseteruan Ayong Dan Apung Mulai Terkuak, Ayong: Proyek Di Tawarkan Oleh Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang
Share on FacebookShare on Twitter

 

Advertisement Banner

Tanjungpinang- Persidangan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan (Apung) kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang, Kamis 13/03/2025. Setelah sebelumnya 2 kali sempat di tunda.

 

Persidangan kali ini dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Bintan (Kejari Bintan) serta saksi dari pihak terdakwa.

 

Sugianto alias Ayong menjadi saksi yang pertama dimintai keterangan di depan majelis Hakim. Dari pengakuannya, Ayong merasa di rugikan uang sejumlah Rp. 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), hal itu di karenakan uang tersebut untuk pengurusan proyek namun gagal di dapat.

 

Ayong juga menuding, proyek yang gagal di dapat tersebut adalah yang di tawarkan oleh Apung kepada dirinya, namun setelah di desak dengan pertanyaan, Ayong mengakui bahwasannya yang menawarkan proyek tersebut Kawannya sendiri (Anggota Polisi) yang dinas di Polresta Tanjungpinang bernama Juntak.

 

Atas tudingan Ayong bahwa terdakwa menggelapkan uang sebesar Rp 42.500.000, terdakwa juga menghadirkan data-data lengkap dan laporan keuangan yang telah di buat Ayong sendiri. Di dalam laporan keuangan tersebut, Ayong secara tidak langsung membuka secara keseluruhan fakta-fakta keuangan.

 

Dari kegiatan kerjasama Ayong dan Apung, uang sejumlah Rp. 42.500.000 tersebut adalah pengeluaran atau modal yang menjadi tanggung jawab perusahaan, dan telah dibukukan sebagai modal serta telah dianggap dikembalikan dengan terhitung dari total keseluruhan pengeluaran atau modal dari bulan Januari 2023 hingga Januari 2024.

 

Dan yang lebih membingungkan, dari hasil kerjasama (Ayong dan Apung) masih menyisakan ratusan juta rupiah yang mana uang tersebut masih dalam penguasaan Ayong yang belum di bagikan kepada terdakwa.

 

Bahkan hasil Audit KANTOR JASA AKUNTAN FETRI, SE, AK, MM, BKP, CA, ACPA, ASEAN CPA, dengan Laporan Temuan Faktual Nomor: 015/KKPKJAF/1/2025, tangga 22 Januari 2025  menyebutkan dalam laporan tertulisnya di temukan Kerugian mencapai 2,482.381.800. ( Dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah), yang mana uang tersebut belum di pertanggung jawabkan oleh Ayong.

 

Diketahui sebelumnya Polda Kepri pada tanggal 12 November 2024 mengeluarkan surat Perihal Permintaan audit keuangan di perusahaan CV. Putra Andalas Bersatu dengan nomor surat B/1293/XI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum. Yang di tujukan kepada KANTOR JASA AKUNTAN FETRI, SE, AK, MM, BKP, CA, ACPA, ASEAN CPA.

 

Kasus ini sudah seharusnya menjadi catatan bagi para Aparat Penegak Hukum (APH), yang mana kuat dugaan APH dalam hal ini Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bintan dengan mudahnya membuat kesimpulan tanpa mendalami sebab terjadinya dugaan Penipuan dan/atau penggelapan. Sementara Pelapor (Ayong) dalam laporan keuangannya telah menyebutkan uang tersebut yang di anggap menjadi kerugian oleh Ayong, menjadi pengeluaran atau modal serta telah di ambilnya dari hasil pekerjaan.

 

Sementara kasus yang sama yang telah terlebih dahulu di Laporkan Apung dengan terlapor Ayong dengan dugaan yang sama (Penipuan dan/atau penggelapan) di tingkat Polda Kepri hingga kini masih Macet, meski bukti dan audit yang diminta oleh Polda Kepri sendiri telah diberikan dan dilaksanakan.

 

Diharapkan kepada penegak hukum dalam menangani masalah tindak

pidana seperti pada kasus ini harus lebih jeli kedepannya, agar dalam menerapkan pasal sesuai dengan fakta peristiwa pidana sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan bukan hanya Orang (berduit/Penguasa/Dapat Bekingan) seperti lagunya Sukatani. (Red/Tim)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Bupati Dillah Hich Hadiri Safari Ramadhan Di Kecamatan Nipah Panjang 

Next Post

BERITA TERKINI Dejavu, Lima Bupati Nongkrong Bareng, Ada Apa?

Next Post
BERITA TERKINI Dejavu, Lima Bupati Nongkrong Bareng, Ada Apa?

BERITA TERKINI Dejavu, Lima Bupati Nongkrong Bareng, Ada Apa?

Adakan Acara Buka Puasa Bersama, AWaSI Jambi Jalin Silaturahmi Tahun 2025

Adakan Acara Buka Puasa Bersama, AWaSI Jambi Jalin Silaturahmi Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    FMMAKP Siap Kepung Kantor Pemerintahan di Medan, Muammar Agustin Lubis Desak Pengusutan Temuan BPK dan Transparansi Pengelolaan APBD

    FMMAKP Siap Kepung Kantor Pemerintahan di Medan, Muammar Agustin Lubis Desak Pengusutan Temuan BPK dan Transparansi Pengelolaan APBD

    Juni 24, 2026
    Pengprov ISSI Jambi Gelar Pelatihan Komiser Regional Balap Sepeda

    Pengprov ISSI Jambi Gelar Pelatihan Komiser Regional Balap Sepeda

    Desember 6, 2024

    Maret 6, 2025
    Vonis Ringan untuk Penganiaya Anak di Jambi: Keadilan Dipertanyakan

    Vonis Ringan untuk Penganiaya Anak di Jambi: Keadilan Dipertanyakan

    Mei 6, 2025
    Plt Bupati Roby Membuka Kegiatan Zabaq Expos 2024

    Plt Bupati Roby Membuka Kegiatan Zabaq Expos 2024

    Oktober 12, 2024
    LSM Petisi Sakti Tegaskan Sidak Kepala Daerah Bertujuan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    LSM Petisi Sakti Tegaskan Sidak Kepala Daerah Bertujuan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    Juni 25, 2026
    FMMAKP Siap Kepung Kantor Pemerintahan di Medan, Muammar Agustin Lubis Desak Pengusutan Temuan BPK dan Transparansi Pengelolaan APBD

    FMMAKP Siap Kepung Kantor Pemerintahan di Medan, Muammar Agustin Lubis Desak Pengusutan Temuan BPK dan Transparansi Pengelolaan APBD

    Juni 24, 2026
    Kasus Dugaan Pengancaman di Lingkungan PAUD Batam Jadi Perhatian Publik, LBH Soroti Aspek Perlindungan Anak

    Kasus Dugaan Pengancaman di Lingkungan PAUD Batam Jadi Perhatian Publik, LBH Soroti Aspek Perlindungan Anak

    Juni 23, 2026
    HiWaDa Kepri Soroti Penetapan Tersangka Orang Tua Korban Perundungan di Batam, Minta Pengawasan Ketat dan Perlindungan Hak Anak

    HiWaDa Kepri Soroti Penetapan Tersangka Orang Tua Korban Perundungan di Batam, Minta Pengawasan Ketat dan Perlindungan Hak Anak

    Juni 23, 2026
    Masyarakat Antusias dengan Program KAHMI Kepri Peduli Kesehatan Masyarakat

    Masyarakat Antusias dengan Program KAHMI Kepri Peduli Kesehatan Masyarakat

    Juni 21, 2026

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In