SABAKEKSPRES, KUALATUNGKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat, menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Setidaknya diketahui ada sebanyak 400 gr narkotika jenis sabu, dari 16 perkara yang dimusnahkan dihalaman Kantor Kejari, Senin (13/02).
Kepala Kejari Tanjab Barat, Marcelo Bella mengatakan, hal ini sesuai undang-undang, dimana Kejaksaan diberikan kewewenangan untuk menjadi eksekutor dalam pemusnahan BB.
Diketahui, pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap 37 kasus perkara pidana umum, 16 perkara diantaranya tindak pidana narkotika dengan BB seberat 400 gr jenis Sabu. “Dan pada hari ini akan kita lakukan pemusnahan barang bukti tersebut,” kata Marcelo.
“Jadi sudah menjadi agenda kita bahwa dalam 1 tahun ada 2 kali kegiatan pemusnahan barang bukti supaya tidak menumpuk di kejaksaan. Ini merupakan kerjasama kita bersama Polres dan pihak pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara,” tambahnya.
Ia juga berharap, semua mitra penegak hukum bisa lebih berkoordinasi sehingga tercipta sinergitas dalam penegakan hukum. “Walaupun langit runtuh tetepi hukum harus ditegakkan,” tegas Maracelo.
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan dihalaman Kejaksaan Negeri Tanjab Barat itu, turut dilaksanakan oleh Kapolres Tanjab Barat, Kepala Pengadilan Negeri Kuala tungkal, Kadis Kesehatan dan disaksikan oleh Staf Kejaksaan Negeri serta awak media yang hadir.
Dalam laporannya, Kasi BB dan BR Hengky Fransiscus Munte mengatakan, kegiatan pemusnahan BB adalah kegiatan rutin yang diamanahkan dalam UU kepada pihak Kejaksaan untuk melaksanakan pemusnahan. “Pelaksanaan pemusnahan BB dilaksanakan dengan cara diblender dan dibakar olek Kejarì Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat, Ketua Pengadilan Negeri Kualatungkal serta Kadis Kesehatan Tanjabbar,” tandasnya. (*)