Minggu, Juni 21, 2026
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kedapatan Simpan Ganja, WNA Asal Belarusia Diamankan Polsek Denpasar Selatan

admin by admin
Februari 20, 2023
in HUKRIM
316 6
0
Kedapatan Simpan Ganja, WNA Asal Belarusia Diamankan Polsek Denpasar Selatan

Kedapatan Simpan Ganja, WNA Asal Belarusia Diamankan Polsek Denpasar Selatan.

Share on FacebookShare on Twitter

SABAKEKSPRES, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria Warga Negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial IZ (40) yang kedapatan menyimpan Ganja.

Advertisement Banner

Seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas,SH.,SiK.,M.Si. Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, SH., SiK. Mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu 18 Pebruari 2023 menjelang dini hari sekitar Pukul 23.00 WITA di Jalan Hangtuah Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan

”Dari pelaku petugas menemukan 17 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat 84,55 gram,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Kamis (23/2/2023) di Mapolsek didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan, SiK.

Penangkapan terhadap pria asing yang tinggal di Bali sejak 2020 ini bermula dari informasi diterima polisi, bahwa ada warga asing di daerah pantai Sanur menyimpan ganja.

Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan. Berbekal ciri-ciri pelaku, polisi kemudian melakukan penyanggongan, pelaku yang bekerja sebagai programmer ini diamankan saat melintas di Jalan Hangtuah, Sanur saat dini hari.

Setelah dilakukan penggeledahan dalam tas yang dibawa pelaku ditemukan paket ganja sebanyak 17 paket “Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, terkait kepemilikan ganja tersebut dan pengakuan pelaku ganja tersebut didapat secara online di grup aplikasi telegram,” tutur Kapolsek.

Terhadap pelaku dikenakana pasal 111 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar. (***)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

400 gr Sabu Dimusnahkan Kejari Tanjab Barat, Total Dari 16 Perkara Narkotika

Next Post

SD 105 Rantau Makmur Ludes Terbakar, Berikut Video Singkatnya

Next Post
SD 105 Rantau Makmur Ludes Terbakar, Berikut Video Singkatnya

SD 105 Rantau Makmur Ludes Terbakar, Berikut Video Singkatnya

GANTUNG DIRI… Warga Teluk Majelis Ditemukan tak Bernyawa Diruang Tamu

GANTUNG DIRI… Warga Teluk Majelis Ditemukan tak Bernyawa Diruang Tamu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Maraknya Rokok Ilegal di Batam, Rival Pribadi Desak Bea Cukai Bertindak Serius

    Maraknya Rokok Ilegal di Batam, Rival Pribadi Desak Bea Cukai Bertindak Serius

    Juni 19, 2026
    Sapril Hadiri Safari Ramadhan Di Kec Rantau Rasau.

    Sapril Hadiri Safari Ramadhan Di Kec Rantau Rasau.

    Maret 24, 2024
    Masyarakat Antusias dengan Program KAHMI Kepri Peduli Kesehatan Masyarakat

    Masyarakat Antusias dengan Program KAHMI Kepri Peduli Kesehatan Masyarakat

    Juni 21, 2026
    DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2023

    DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2023

    Maret 26, 2024
    Bupati Romi Berikan Bantuan kepada Guru Ngaji Dan PHTT Di Kec Nipah Panjang

    Bupati Romi Berikan Bantuan kepada Guru Ngaji Dan PHTT Di Kec Nipah Panjang

    Maret 27, 2024
    Masyarakat Antusias dengan Program KAHMI Kepri Peduli Kesehatan Masyarakat

    Masyarakat Antusias dengan Program KAHMI Kepri Peduli Kesehatan Masyarakat

    Juni 21, 2026
    HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita

    HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita

    Juni 20, 2026
    Maraknya Rokok Ilegal di Batam, Rival Pribadi Desak Bea Cukai Bertindak Serius

    Maraknya Rokok Ilegal di Batam, Rival Pribadi Desak Bea Cukai Bertindak Serius

    Juni 19, 2026
    RDP Komisi IV Ungkap KB Djuwita Prakarsa Belum Memiliki NPSN, Publik Pertanyakan Tata Kelola Pendidikan

    RDP Komisi IV Ungkap KB Djuwita Prakarsa Belum Memiliki NPSN, Publik Pertanyakan Tata Kelola Pendidikan

    Juni 17, 2026
    Warga Senaung Resah, Pencurian Tiang Kayu Bulian Kembali Terjadi

    Warga Senaung Resah, Pencurian Tiang Kayu Bulian Kembali Terjadi

    Juni 16, 2026

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In