Jumat, Januari 16, 2026
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kedapatan Simpan Ganja, WNA Asal Belarusia Diamankan Polsek Denpasar Selatan

admin by admin
Februari 20, 2023
in HUKRIM
316 6
0
Kedapatan Simpan Ganja, WNA Asal Belarusia Diamankan Polsek Denpasar Selatan

Kedapatan Simpan Ganja, WNA Asal Belarusia Diamankan Polsek Denpasar Selatan.

Share on FacebookShare on Twitter

SABAKEKSPRES, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria Warga Negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial IZ (40) yang kedapatan menyimpan Ganja.

Advertisement Banner

Seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas,SH.,SiK.,M.Si. Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, SH., SiK. Mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu 18 Pebruari 2023 menjelang dini hari sekitar Pukul 23.00 WITA di Jalan Hangtuah Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan

”Dari pelaku petugas menemukan 17 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat 84,55 gram,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Kamis (23/2/2023) di Mapolsek didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan, SiK.

Penangkapan terhadap pria asing yang tinggal di Bali sejak 2020 ini bermula dari informasi diterima polisi, bahwa ada warga asing di daerah pantai Sanur menyimpan ganja.

Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan. Berbekal ciri-ciri pelaku, polisi kemudian melakukan penyanggongan, pelaku yang bekerja sebagai programmer ini diamankan saat melintas di Jalan Hangtuah, Sanur saat dini hari.

Setelah dilakukan penggeledahan dalam tas yang dibawa pelaku ditemukan paket ganja sebanyak 17 paket “Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, terkait kepemilikan ganja tersebut dan pengakuan pelaku ganja tersebut didapat secara online di grup aplikasi telegram,” tutur Kapolsek.

Terhadap pelaku dikenakana pasal 111 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar. (***)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

400 gr Sabu Dimusnahkan Kejari Tanjab Barat, Total Dari 16 Perkara Narkotika

Next Post

SD 105 Rantau Makmur Ludes Terbakar, Berikut Video Singkatnya

Next Post
SD 105 Rantau Makmur Ludes Terbakar, Berikut Video Singkatnya

SD 105 Rantau Makmur Ludes Terbakar, Berikut Video Singkatnya

GANTUNG DIRI… Warga Teluk Majelis Ditemukan tak Bernyawa Diruang Tamu

GANTUNG DIRI… Warga Teluk Majelis Ditemukan tak Bernyawa Diruang Tamu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton BBM Olahan Ilegal di Jalan Lintas Sumatera

    Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton BBM Olahan Ilegal di Jalan Lintas Sumatera

    Desember 18, 2024
    Wartawan Minta Klarifikasi Sidang Pencabulan ASN, Justru Dapat Pernyataan Bernada Meremehkan

    Wartawan Minta Klarifikasi Sidang Pencabulan ASN, Justru Dapat Pernyataan Bernada Meremehkan

    Januari 15, 2026
    Dana Kesehatan Diduga “Digarong”, SOMASI Laporkan Dinkes Muaro Jambi ke Kejati

    Dana Kesehatan Diduga “Digarong”, SOMASI Laporkan Dinkes Muaro Jambi ke Kejati

    Januari 15, 2026
    Putusan Kasus Pencabulan ASN Polda Jambi Ditunda, Hakim Jadi Penentu Nasib Keadilan Korban

    Putusan Kasus Pencabulan ASN Polda Jambi Ditunda, Hakim Jadi Penentu Nasib Keadilan Korban

    Januari 14, 2026
    Dugaan Pengeroyokan terhadap Wartawan di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas

    Dugaan Pengeroyokan terhadap Wartawan di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas

    Desember 16, 2025
    Isu Pungli Satpas SIM Polresta Jambi Dipatahkan Warga yang Namanya Dicatut

    Isu Pungli Satpas SIM Polresta Jambi Dipatahkan Warga yang Namanya Dicatut

    Desember 16, 2025

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In