DPRD KabupatenTanjabTimur Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Banggar.
Muara Sabak, Sabak Betuah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun 2022/2023 dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan Badan Anggara (Banggar) Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023 , Senin (4/09/23)
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, Mahrup, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE, Wakil Ketua II, Gatot Sumarto, SH, dihadiri Sekretaris Daerah, Sapril. SIP, Forkompinda, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda dan para Kepala OPD, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Lingkup Pemkab Tanjab Timur.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanjab Timur, Nugraha Setiawan, S.I.P menyampaikan laporan sebagai mana amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan daerah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi/kabupaten, kota serta peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara sebagai dasar dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
Wawan mengatakan Banggar DPRD memberikan catan dan rekomendasi terhadap KUA dan PPAS P APBD 2023
1. Banggar menyepakati pagu anggaran organisasi perangkat daerah dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun 2023, subtansinya baru dapat disepakati saat pembahasan rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2023 yang akan datang.
2. Banggar menyarankan pada seluruh OPD yang penyerapan masih rendah sampai bulan Agustus untuk segera memaksimalkan penggunaan dan pelaksanaan pekerjaan.
3. Banggar menyarankan kepada seluruh OPD tidak menganggarkan kegiatan/sub kegiatan pada APBD tahun anggaran 2023 apa bila ada aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan tersebut.
4. Banggar meminta kepada pemerintah daerah setelah disepakati Rancangan perubahan KUA dan PPAS, segera menyusun rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2023, agar dapat dibahas sesuai dengan jadwal.
Belanja Daerah Sebelum Perubahan dianggarkan sebesar Rp.1.194.900.505.092,- Setelah Perubahan sebesar Rp.1.220.286.629.303,86 atau bertambah sebesar Rp.25.386.124.212,- ,” kata Jubir Banggar DPRD Wawan (7UN)