DPRD Tanjab timur Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 Tahun 2023- 2024 Dengan Agenda Penyampaian 3 Raperda
Muara Sabak, Sabak Betuah. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2023-2024 dengan agenda penyampaian 3 Raperda
1. Nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P – APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023.
2. Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah
3. Nota pengantar rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha di daerah.
Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE dan 22 anggota Dewan, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tanjab Timur, Sapril, di ikuti para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Forkompinda, para Kepala OPD dan undangan lainnya, Kamis (14/09/23) di ruangan utama DPRD Tanjab Timur
Mengawali sambutan Sekretaris Daerah Tanjab Timur, Sapril, S.I.P mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat telah di agendakan penyampaian nota keuangan dan tahap pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023. Serta penetapan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) yang telah disepakati bersama antara Eksekutif dan Legislatif Dima KUPA dan PPAS Perubahan menjadi acuan penyusunan perubahan RKA-SKPD, sebagai tindak lanjut kami sampaikan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. detik
Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.19.498.490.539,-
PAD mengalami kenaikan sebesar Rp.55.676.000,- Penerimaan Pajak Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.42.000.000,- Sedangkan Penerimaan Retribusi berkurang sebesar Rp.724.204.000,- Pendapatan Lain-lain terjadi kenaikan sebesar Rp.737.880.000,- Penerimaan Dana Transfer mengalami kenaikan sebesar Rp.19.442.814.539,- Belanja Daerah yang termuat dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp.25.386.124.212,- Belanja Operasi yang terdiri dari belanja Pegawai, Belanja Barang Dan Jasa, Belanja Hibah, bantuan sosial mengalami kenaikan sebesar Rp.9.409.618.069,- Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta belanja modal aset tetap terdapat kenaikan sebesar Rp.13.006.929.619,- Belanja tidak terduga mengalami kenaikan sebesar Rp.45.983.724,- Belanja Transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan mengalami kenaikan sebesar Rp.2.923.592.890,- ,”tutur Sekda detikbrita.
Lanjut Sekda menyampaikan pengeluaran pembiayaan akan digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) tidak mengalami perubahan tetap sebesar Rp.6.000.000.000,- Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp 86.941.058.411 setelah perubahan menjadi sebesar Rp.92.828.692.084,- terdapat selisih lebih sebesar Rp.5.887.633.673,- lebih tersebut akan digunakan untuk menutupi defisit pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Total APBD sebelum perubahan sebesar Rp.1.200.900.505.092,- setelah perubahan total Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp.1.226.286.692.304,- terdapat kenaikan sebesar Rp.25.386.124.212,” Ucap Sapril detikbrita.
“Kemudian untuk melaksanakan amanat undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, kami telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah.
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah.
Diakhir sambutan Sekda dua mengharapkan dapat bersama- sama membahas rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, rancangan Perda tentang penyelenggarakan perizinan berusaha di daerah serta rancangan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2023, kepada TAPD dan seluruh Kepala OPD beserta Pejabatnya, saya harapkan untuk mengikuti pembahasan dengan serius dan menindak lanjuti hasil pembahasan antara Eksekutif dan Legislatif baik berupa rekomendasi maupun masukan,”tutup Sekda (7UN)