Batam, Kajati Kepri Dr. Rudi Margono., SH., M.Hum yang dalam hal ini mewakili Jamintel Kejaksaaan RI, bertindak sebagai Narasumber dalam Acara Agenda Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Pupuk Bersubsidi pada Selasa (12/12/2023) di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kota Batam.
Kegiatan ini juga dalam rangka Penandatanganan SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2024, yang dihadiri oleh +- 1000 (seribu) Distributor Pupuk Bersubsidi dari seluruh wilayah Indonesia.
Turut hadir dalam acara tersebut
Bapak Herry Muryanto Satgassus Bareskrim POLRI, Bapak Hotman Tambunan Satgassus Bareskrim POLRI,
Bapak Yeka Hendra Fatika Ombudsman RI, Bapak Kusharyanto Ombudsman RI,
Ibu Vinda Silvia Ombudsman RI,
Ibu Digna Jatiningsih Direktur Operasi & Produksi PT Petrokimia Gresik, Ibu Yuni Setyaningrum, Direktur Keuangan & Umum PT Pupuk Kujang, Bapak Eko Setyo Nugroho Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Pupuk Iskandar Muda, Bapak Saifullah Lasindrang Direktur Keuangan Umum PT Pupuk Sriwijaya Palembang, Bapak Wisnu Ramadhani mewakili Direktur Keuangan & Umum PT Pupuk Kaltim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. RUDI MARGONO, S.H., M.Hum selaku Narasumber memaparkan materi dengan topik “Penyimpangan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi”. Adapun point penting yang disampaikan Kajati Kepri yaitu:
1) Tugas dan Fungsi Kejaksaan R.I. dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pertisida antara lain :
– Melakukan kerjasama penegakan hukum terkait dengan peredaran pupuk dan pestisida.
– Melakukan pemantauan baik secara langsung dan tidak langsung terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penyimpanan serta Penggunaan pupuk dan Pestisida;
– Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi.
2) Peruntukan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur pada Permentan No. 10 Tahun 2022 hanya diperuntukkan bagi Petani tergabung dalam Kelompok Tani dan Terdaftar dalam SIMLUHTAN;
3) Perbuatan yang termasuk kategori kejahatan dan dapat dijatuhi pidana antara lain :
1. Distributor yang menjual pupuk bersubsidi kepada pedagang dan/ atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai pengecer;
2. Distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya;
3. Pihak lain (selain produsen, distributor dan pengecer) yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
4. PT. Pupuk Indonesia (Persero), produsen, distributor dan/atau pengecer tidak melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana diatur dalam PERMENDAG No. 15/M-DAG/PER/4/2013 dan menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di satu wilayah tertentu.
4) Peraturan yang dapat dikenakan terhadap Pelaku Kejahatan yang berkaitan dengan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi antara lain :
1. UU DRT No. 7 Tahun 1955, Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi;
2. PERPU No. 8 Tahun 1962, Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan;
3. PERPRES No. 77 Tahun 2005, Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan;
4. PERMENDAG No. 15/M-DAG/PER/4/2013, Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif.(*).