Tanjungpinang – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie.,S.H., M.H dengan didampingi para Asisten, Kabag TU dan seluruh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja dan koordinasi dari Perwakilan OMBUDSMAN Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (11/12/2023).
Adapun kunjungan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H didampingi Kepala Asisten Pencegahan Maladministrasi Adi Permana, S.H, Asisten Pencegahan Maladministrasi Arif Budiman, S.E serta Reihana Ferdian, S.I.K selaku Analisis Humas.
Dalam pertemuan ini, Wakil Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie mengucapkan selamat datang kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri beserta tim, di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rini Hartatie juga menyampaikan bahwa pertemuan ini bukan hanya untuk sekedar kerjasama antar lembaga tetapi juga merupakan langkah maju dalam mewujudkan cita-cita bersama untuk sebuah pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk mendukung upaya Ombudsman dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di wilayah Kepulauan Riau, dan kami mengakui bahwa peran penting Ombudsman sebagai pengawas independent yang berperan dalam melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kelalaian administratif, kami percaya kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Kepri dan Ombudsman akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memastikan bahwa keadilan kebijakan publik menjadi fokus dalam setiap tindakan kita atau penegakan hukum, untuk itu mari bersama-sama membangun jembatan keadilan dan integritas di Kepulauan Riau , Ucap Rini Hartatie.
Kemudian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H juga menyampaikan maksud dan tujuan Ombudsman hadir di Kejati Kepri antara lain ingin melanjutkan perjanjian MOU Ombudsman dengan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada tahun 2020 tentang penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat dan pencegahan Maladministrasi pelayanan publik, berdasarkan tugas dan fungsi yang diatur pada Pasal 7 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI salah satunya melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan dan melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bahwa Ombudsman juga diminta oleh Pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam Pemilihan Umum 2024 nanti.
Pada akhir kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau memberikan undangan Penganugrahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, S.H., M.H dan dilanjutkan photo bersama.(*).