Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi mengusulkan 91 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun 2023.
Dari 91 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023 ini dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi.
Berikut jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023 setiap Lapas yang ada di Jambi.
• Lapas Kelas IIA Jambi sendiri berjumlah 31 narapidana
• Lapas Kelas III Sarolangun ada sebanyak 6 narapidana
• Lapas Kelas IIB Muara Bungo berjumlah 7 narapidana
• Lapas Kelas IIB Muara Tebo 5 narapidana
• Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 18 narapidana
• Lapas Kelas IIB Muara Bulian 5 narapidana
• Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 16 narapidana
• Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi 2 narapidana
• LPKA Kelas IIB Jambi 1 narapidana
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Lili melalui Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Yusran Sa’ad mengatakan, totalnya ada sebanyak 91 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023.
Dari 9 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jambi, disampaikan dia, ada dua Lapas yang tidak memperoleh remisi hari raya Natal tahun 2023.
“Iya ada dua Lapas yang tidak memperoleh remisi Natal tahun 2023, yaitu Lapas Kelas IIB Bangko dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh,” ujarnya, Selasa (12/12).
Lebih lanjut, dari 91 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023 ini, tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas.
“Nihil, tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas,” sebutnya.
Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi ini, disebutkan dia, karena memenuhi syarat hingga saat ini.
“Mereka (narapidana) yang mendapatkan remisi karena memenuhi syarat sampai saat ini,” ungkapnya.(*).