Paripurna DPRD Tanjabtim Dengan Agenda Penyampaian Tanggapan Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023-2024.
Tanjabtim, Sabak Betuah.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyelenggarakan rapat paripurna masa persidangan II tahun 2023-2024 dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023 , Selasa (26/3/2024) di gedung utama DPRD Tanjab Timur
Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Tanjab Timur, Saidina Hamzah, SE di hadiri Sekretaris Daerah, Sapril, S.I.P dan Anggota DPRD Lainnya, juga hadir para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda , dan para perwakilan OPD .
Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto, SE yang diwakili Sekretaris Daerah, Sapril, S.I.P membacakan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota pengantar LKPJ tahun anggaran 2023, sebelum menyampaikan jawaban, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan kepada kami selaku kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna mewujudkan visi dan misi serta tujuan dan saran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026.
Menjawab pandangan umum, yang pertama dari fraksi Partai Amanat Nasional dan fraksi PDI Perjuangan terkait capaian visi misi kepala daerah yang telah melebihi target yang ditetapkan, keberhasilan tersebut sesungguhnya berkat kerjasama yang telah terjalin selama ini antara eksekutif dan legislatif sesuai fungsi sebagai legislasi, budgeting dan controling.
Tanggapan dari fraksi Golkar terkait banyak nya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan, dapat kami jelaskan bahwa kami melalui Dinas tanam pangan dan hortikultura telah melakukan langkah langkah dalam mengatasi alih fungsi lahan, seperti menginventarisir luasan Lahan LP2B atau LSD bekerja sama dengan BPN/Agraria luas LSD s/d akhir tahun 2022 seluas 10.153,94 dari luas 17.001,49 HA yang ditetapkan Perda 18 Tahun 2013 tentang perlindungan LP2B,”katanya
Terkait pernyataan Partai Golkar atas informasi adanya kepala desa yang melakukan pemecatan sepihak kepada perangkat desa akan kami telusur kebenarannya dan kami bina. Terkait permintaan fraksi PDI Perjuangan dan fraksi BBI terhadap perhitungan pendapatan asli daerah sebesar Rp.48.402.787.993,47 dapat kami jelaskan 1. Pajak Daerah dengan realisasi Rp.20.162.947.719,50 atau 95,15% 2. Pendapatan retribusi daerah terealisasi Rp.1.131.424.975,00 atau 76,84 % pendapatan hasil pengelolaan kekayaaan daerah yang dipisahkan terealisasi 103,64% atau sebesar Rp.8.343.002.417,40, 4. Lain-lain PAD yang sah sebesar 49,74 persen atau sebesar Rp.18.765.412.881,57.
Pertanyaan fraksi restorasi nurani rakyat terkait dokter kandungan di rumah sakit umum Nurdin Hamzah dapat kami jelaskan bahwa dokter kandungan yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi pilkada pada salah satu kabupaten di propinsi Jambi telah dapat penggantinya dengan status tenaga kontrak dan saat ini masih dalam proses pengurusan surat izin praktek (SIP)
Untuk pertanyaan lain yang sifatnya sangat teknis dan harus dijelaskan secara terperinci diantaranya penerima bansos dan PKH, pendapatan rumah tangga miskin yang selektif, potensi netralitas ASN, evaluasi kerja camat muara Sabak Timur, kegiatan seismik di wilayah kita, harmonisasi peraturan daerah dapat dilakukan dengan melalui mekanisme dan alat kelengkapan yang ada,”tutup Sekda (Rojali)