Muara Sabak, Sabak Betuah.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menggelar rapat paripurna terhadap perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, Senin (5/8/24) diruang sidang paripurna DPRD Tanjab Timur.
Juru bicara Pansus Dua Ranperda, Hj. Zilawati, SH menyampaikan sesuai dengan nota pengantar dua rancangan peraturan daerah kabupaten Tanjung jabung Timur tahun 2024, yang disampaikan oleh bupati dalam sidang paripurna tanggal 27 Mei 2024, DPRD Tanjung Jabung Timur telah membentuk Panitia Khusus dengan keputusan DPRD nomor 8 tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 dengan tugas dan kewajiban antara lain membahas menilai dan memberikan catatan terhadap rancangan peraturan daerah, serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas,”papar Zilawati
Jubir Zilawati mengatakan setelah melalui mekanisme pembahasan yang dilaksanakan PANSUS DPRD bersama satuan polisi pamong praja dan damkar sebagai OPD pemrakarsa , tenaga ahli dari kanwil kementerian hukum dan HAM Propinsi Jambi, serta perangkat daerah terkait lembaga pemerintah Tanjung Jabung Timur, maka Pansus Ranperda DPRD dapat berikan pendapat dan laporan :
Peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan ternak masih relevan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun selam delapan tahun memperlakukannya, Perda tersebut masih belum maksimal dalam pelaksanaannya, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian materi, agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,”kata jubir Pansus
Jubir Pansus mengatakan laporan panitia Khusus DPRD kami sampaikan, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan fraksi-fraksi dewan dalam menyampaikan pendapat akhirnya,”tutup Hj. Zilawati