Selasa, Juli 15, 2025
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home INFORMATIF

Wajib Tahu! Begini Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat di Kartu Keluarga

redaksi jambi by redaksi jambi
Oktober 16, 2024
in INFORMATIF, PEMERINTAHAN
309 13
0
Wajib Tahu! Begini Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat di Kartu Keluarga
Share on FacebookShare on Twitter

sabakbetuah.com Jakarta – Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), mengeluarkan petunjuk resmi terkait pencantuman status kawin belum tercatat di Kartu Keluarga (KK).

Advertisement Banner

Hal ini penting bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di instansi yang berwenang, sehingga status perkawinannya perlu diakui sementara waktu sebelum proses pencatatan yang sah dilakukan.

Berdasarkan petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL, pencantuman status kawin belum tercatat di KK merupakan bentuk perlindungan administrasi kependudukan bagi pasangan yang pernikahannya belum didaftarkan secara resmi.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menjelaskan, masyarakat yang berstatus kawin belum tercatat harus segera melakukan pencantuman status tersebut di KK agar data kependudukan mereka tetap valid dan akurat.

“Pencantuman status kawin belum tercatat ini akan memudahkan daerah merencanakan program isbat nikah atau pengesahan perkawinan bagi warganya,” jelas Dirjen Teguh.

Penting untuk dipahami bahwa pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK bukanlah pengesahan perkawinan.

Status ini hanya bersifat administratif untuk sementara waktu, hingga pasangan yang bersangkutan dapat melaksanakan pencatatan pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil. Pengesahan pernikahan harus dilakukan melalui isbat nikah atau prosedur formal lainnya yang diakui oleh negara.

Menurut petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil, pencantuman status kawin belum tercatat khusus diperuntukkan bagi pasangan yang sudah menikah, namun pernikahannya belum tercatat di dokumen resmi. Situasi ini meliputi:

1. Pasangan yang menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara hukum, sehingga di KK akan tertulis sebagai status kawin belum tercatat.
2. Pernikahan di luar enam agama yang diakui oleh negara.
3. Pernikahan secara adat atau kepercayaan yang belum terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Masyarakat yang termasuk kategori tersebut harus mencantumkan status kawin belum tercatat dalam KK dengan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat di Dinas Dukcapil setempat.

Yuk, simak prosedurnya!

1. Datang ke Dinas Dukcapil domisili dan membawa Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen lainnya yang diperlukan.
2. Mengisi dan menyerahkan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05), yang merupakan pernyataan resmi dari pasangan suami istri bahwa pernikahan mereka belum tercatat di instansi yang berwenang. Penggunaan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05) ini dapat digunakan untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) guna membentuk keluarga baru, namun tidak diperuntukkan bagi perkawinan di bawah umur (belum berusia 19 tahun).
3. Jika pernikahan terjadi di bawah usia yang diperbolehkan oleh hukum, khususnya di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan dispensasi dari pengadilan. Apabila sudah mendapatkan dispensasi dari pengadilan dapat mengajukan pencatatan perkawinan di KUA atau Dinas Dukcapil.

Setelah proses pencantuman ini selesai, status kawin belum tercatat akan dituliskan di KK, dan dokumen ini dapat digunakan hingga pernikahan tercatat secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dirjen Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa pencantuman status ini merupakan langkah penting menghindari permasalahan administrasi di kemudian hari. “Jika pernikahan belum tercatat dan tidak dicantumkan dalam KK, ada potensi munculnya masalah saat mengurus berbagai dokumen lain seperti akta kelahiran anak, dan keperluan hukum lainnya,” tegasnya.

Selain itu, pencantuman status kawin belum tercatat juga memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak terkait tanggung jawab perdata, terutama hak-hak pasangan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. “Setelah status kawin tercatat, maka pencatatan dalam KK akan diperbaharui untuk memastikan akurasi data kependudukan,” lanjut Dirjen Teguh.

Dengan adanya petunjuk ini, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pencatatan status kawin mereka, agar terhindar dari masalah hukum dan administrasi di masa mendatang.(red)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) di Lantik

Next Post

KONFERENSI PERS PENYELUDUPAN BENIH BENING LOBSTER SEBANYAK 237.305 BENIH BENING LOBSTER SENILAI 23,6 MILIAR RUPIAH

Next Post
KONFERENSI PERS PENYELUDUPAN BENIH BENING LOBSTER SEBANYAK 237.305 BENIH BENING LOBSTER SENILAI 23,6 MILIAR RUPIAH

KONFERENSI PERS PENYELUDUPAN BENIH BENING LOBSTER SEBANYAK 237.305 BENIH BENING LOBSTER SENILAI 23,6 MILIAR RUPIAH

Mentri Koordinator Bidang Kementritiman Dan Inventasi Binsar Pandjaitan Di Dampingi Penamping Perhubungan Meresmikan Bandara Dhoho Di Kabupaten Kediri Jawa Timur

Mentri Koordinator Bidang Kementritiman Dan Inventasi Binsar Pandjaitan Di Dampingi Penamping Perhubungan Meresmikan Bandara Dhoho Di Kabupaten Kediri Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Paripurna DPRD Tanjab Timur Sahkan Rancangan Awal RPJMD 2025- 2029 visi ” Merata” 

    Paripurna DPRD Tanjab Timur Sahkan Rancangan Awal RPJMD 2025- 2029 visi ” Merata” 

    Juli 1, 2025
    Aksi Damai Tuntut Reformasi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Bergaung di Jambi

    Aksi Damai Tuntut Reformasi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Bergaung di Jambi

    Juni 30, 2025
    FOL, Inovasi Deteksi Kebocoran Pipa PEP Jambi Sabet Juara 1 Kompetisi AI SKK Migas

    FOL, Inovasi Deteksi Kebocoran Pipa PEP Jambi Sabet Juara 1 Kompetisi AI SKK Migas

    Juni 26, 2025
    Banyak Kasus Tidak Bisa Diungkapkan, Kepala Kejari Sungaipenuh Diminta Angkat Kaki dari Bumi Sakti Alam Kerinci

    Banyak Kasus Tidak Bisa Diungkapkan, Kepala Kejari Sungaipenuh Diminta Angkat Kaki dari Bumi Sakti Alam Kerinci

    Juni 25, 2025
    Didemo Warganya, Wali Kota Pilih Sembunyi: Sikap Pemimpin Atau Penghindar?

    Didemo Warganya, Wali Kota Pilih Sembunyi: Sikap Pemimpin Atau Penghindar?

    Juni 25, 2025

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In