sabakbetuah.com (Jambi) – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menyatakan sikap keras dan tidak kompromi atas terulangnya kasus penggunaan galian C ilegal dalam proyek pembangunan Tol Seksi IV Betung-Tempino-Jambi. Berdasarkan hasil investigasi atas sejumlah titik galian C untuk pembangunan Jalan Tol Sesi IV, diduga tidak memilik izin dokumen lengkap. Praktik yang telah disoroti sejak Seksi III ini masih berlanjut, bahkan kini terindikasi lebih parah di Seksi IV. AWaSI mendesak PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan semua pihak terkait untuk bertanggung jawab atas ketidakberesan yang terjadi. Senin, 04 November 2024.
Ketua AWaSI Jambi Erfan Indriyawan: “Apa Kerja Kepala PBJH dan BPJN IV Jambi?”
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indiyawan, mempertanyakan kinerja Kepala Pengelolaan Bahan dan Jasa Hasil (PBJH) serta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi.
Sebelumnya, keduanya telah diminta oleh AWaSI untuk menindak tegas galian C ilegal yang mencuat di Seksi III, namun tak ada tindakan nyata. Erfan mengkritik keras atas ketidakmampuan pihak-pihak ini dalam mengatasi masalah yang jelas merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kami sudah berulang kali menyerukan agar Kepala PBJH dan Kepala BPJN IV Jambi menindak kasus ini sejak Seksi III, tapi faktanya tidak ada langkah konkret yang diambil. Mereka seolah-olah menutup mata terhadap praktik ilegal yang sudah jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Jika memang tidak mampu menindak, lebih baik mundur dari jabatan!” tegas Erfan dalam pernyataannya pada Senin (4/11/2024).
Sejumlah aksi unjuk rasa juga telah di gelar di Kantor BPJN IV Jambi dan di Kantor Satker Jalan Bebas Hambatan Jambi guna mendesak pemerintah untuk tidak main mata dan melegalkan perbuatan tercela dari subkontraktor dari pekerjaan Jalan Tol. Ada sejumlah pejabat publik yang dijumpai dalam aksi tersebut tapi tuntutan dari AWaSI Jambi tidak dapat dipenuhi hingga galian C ilegal dan kerusakan lingkungan masih terus berlanjut pada pekerjaan Jalan Tol Sesi IV.
Galian C Ilegal: Praktik Berulang, Kerugian Berkelanjutan
AWaSI menyoroti bahwa penggunaan galian C ilegal dalam proyek ini tidak hanya menimbulkan kerugian dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga berdampak pada lingkungan yang terus-menerus dirusak tanpa tindakan pemulihan. Kegiatan galian tanpa izin ini menyebabkan erosi tanah, pencemaran air, serta kerusakan pada lahan yang seharusnya dilestarikan.
“Jika praktik ini dibiarkan terus, maka bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga lingkungan dan masyarakat sekitar yang harus menanggung dampaknya. Kami mempertanyakan bagaimana mungkin proyek sebesar ini bisa berjalan dengan berbagai pelanggaran terang-terangan,” lanjut Erfan.
Kerugian terus berlanjut dari ulah subkontraktor nakal dengan membeli tanah galian C ilegal murah dan menjual kepada PT.HKI dengan harga yang mahal dengan dalih bahwa tanah galian C bersumber dari kuari perusahaan. Tanah masyarakat yang berbukit dibeli oleh subkontraktor nakal dengan dibantu oleh oknum Kepala Desa dengan mengambil bagian dalam setiap kubikasi nya.
PT. HKI Dinilai Gagal Mengawasi Subkontraktor, Keterlibatan dalam Praktik Ilegal?
Erfan juga menyinggung PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) yang dinilai gagal menjalankan pengawasan terhadap subkontraktor dan pemasok material dalam proyek tol ini. Menurutnya, sebagai kontraktor utama, HKI seharusnya bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas dilapangan, termasuk memastikan bahwa galian yang digunakan telah memenuhi standar izin yang sah.
“Bagaimana mungkin sebuah proyek strategis nasional bisa mengandalkan sumber material ilegal? HKI seolah-olah membiarkan ini terjadi demi keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat Jambi. Jika terbukti terlibat, HKI harus bertanggung jawab penuh!” ujar Erfan, mengecam.
Tidak sulit bagi HKI untuk mengetahui sumber galian C dari setiap subkontraktor, apakah sesuai dengan titik galian C yang tercantum dalam dokumen perusahaan atau tidak. Terapi nyatanya hal tersebut tetap berlangsung, yang mengakibatkan adanya indikasi kolusi antara pihak PT.HKI dengan subkontraktor.
Dugaan Penggunaan BBM Ilegal, Tambah Daftar Hitam Pelanggaran
Tidak hanya soal galian ilegal, AWaSI juga menemukan indikasi kuat bahwa bahan bakar untuk alat berat dalam proyek ini berasal dari sumber ilegal di wilayah Palembang-Jambi. Penggunaan BBM ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan negara dan menciptakan pasar gelap BBM yang berbahaya bagi ekonomi lokal dan nasional.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif; ini adalah kejahatan ekonomi. Kami mendesak kepolisian untuk segera menyelidiki sumber BBM yang digunakan dalam proyek ini. Setiap pihak yang terlibat harus menghadapi hukum, baik itu pemasok, subkontraktor, bahkan HKI jika terbukti bersekongkol dalam aktivitas ilegal ini,” tegas Erfan.
Sumber minyak dari kegiatan pembangunan Jalan Tol Jambi turut menjadi perhatian serius akan adanya dugaan timbunan minyak ilegal milik dari PT.HKI yang bersumber dari minyak subsidi.
AWaSI Desak Penegak Hukum Bertindak Tanpa Toleransi
AWaSI Jambi meminta kepolisian dan kejaksaan untuk tidak lagi membiarkan praktik semacam ini terjadi dalam proyek nasional yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Aliansi tersebut mendesak agar seluruh pelanggaran dalam proyek tol Seksi IV ini diusut tuntas dan pelakunya diproses hukum.
“Kami tidak akan berhenti. Kami ingin melihat tindakan nyata dari penegak hukum. Jangan hanya diam melihat negara dan lingkungan dirugikan seperti ini. Penegakan hukum bukan untuk disimpan di laci, tapi untuk diimplementasikan!” seru Erfan penuh ketegasan.
Di era Presiden Prabowo, semua menjadi antensi dan perhatian bersama sehingga tidak ada ruang untuk kegiatan ilegal. Baik galian C ilegal, kerusakan lingkungan dan minyak ilegal di dalam pembangunan Jalan Tol Jambi sesi IV.
Polres Muarojambi harus berani mengambil langkah hukum atas sejumlah masalah yang ditimbulkan dari pembangunan Jalan Tol Sesi IV.
AWaSI Siap Laporkan Secara Resmi dan Tindak Lanjutan
AWaSI menyatakan akan segera mengajukan laporan resmi dengan bukti-bukti pelanggaran yang telah dikumpulkan, termasuk indikasi izin lokasi yang tidak sesuai, penggunaan BBM ilegal, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas galian ilegal ini.
“Ini bukan hanya suara AWaSI, ini adalah suara masyarakat Jambi yang selama ini dirugikan. Kami akan terus mengawasi dan mendesak setiap langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan tercapai,” pungkas Erfan.
Pernyataan Terakhir: “Warga Jambi Pantas Mendapat Infrastruktur yang Bersih dan Aman”
AWaSI mengingatkan bahwa proyek tol ini seharusnya memberikan manfaat bagi warga Jambi, bukan menjadi ladang praktik ilegal yang merusak lingkungan dan ekonomi.
“Warga Jambi berhak atas infrastruktur yang dibangun dengan cara yang benar, tanpa pelanggaran hukum dan manipulasi. Kami tidak akan berhenti hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab diadili!” tegas Erfan menutup pernyataannya. (Red)