Muara Sabak, Sabak Betuah.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur meresmikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Indarto Resmi menggantikan Muhamad Aris, S.Kom sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur masa jabatan 2024-2029
Usai menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, SH. membuka jalanya rapat paripurna
“Dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Tanjab Timur pengganti antar waktu sisa masa jabatan tahun 2024-2029, saya nyatakan dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum, ucapnya
Hj. Zilawati, SH menyampaikan bahwa proses PAW anggota DPRD Tanjab Timur ini merupakan kali pertama dalam masa keanggotaan tahun 2024-2029 sejak dilantik pada tanggal, 2 September 2024.
Drs. Berilyan Sekretaris DPRD Tanjab Timur membacakan keputusan Gubernur Jambi Nomor 875/GUB/SETDA.PEM.OTDA/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi sisa masa jabatan tahun 2024-2029. Telah ditetapkan saudara INDARTO dari Partai Amanat Nasional , sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur sisa masa jabatan 2024-2029, dan siap diambil sumpahnya.
“Mempedomani ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatan nya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 1 Nopember 2024, akan mengikuti sidang paripurna dalam rangka peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD.
Ketua DPRD Tanjab Timur mengatakan menyampaikan ucapan selamat kepada Indarto atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur sisa masa jabatan 2024-2029, pelantikan ini awal dari saudara melaksanakan tugas negara sebagai anggota DPRD, harapan kami dengan pelantikan ini dapat semakin meningkat kerjasama antara eksekutif dan legislatif serta menjadi mitra kerja dalam melaksanakan pembangunan di kabupaten yang kita cintai ini.
Sebagai amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang menyebutkan 3 (tiga) Fungsi DPRD yaitu Fungsi pembentukan Perda, Penyusunan Anggaran, dan Pengawasan, dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah” di dalam undang-undang yelah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah yang bersifat Checks And Balance,”kata ketua DPRD, Zilawati
Kemudian kita tingkatkan sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan ditingkat lokal . Serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” katanya
Zilawati juga mengatakan dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 x saya mengharapkan Anggota dewan senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan pilkada serentak 2024, baik dalam hal pengawasan , masa persiapan, dan masa tahapan hingga pelantikan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya dan perlu diingat pelaksanaanya dilakukan secara profesional yang berbasis pada peningkatan Hard Skill maupun Soft Skill dalam menunjang tugas tugasnya dan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efesien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,”tutup nya