Senin, Juni 22, 2026
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Satu Orang Diduga Bandar Narkoba, Pengakuan Pelaku Uangnya Untuk Biaya Nikah

redaksi jambi by redaksi jambi
November 6, 2024
in HUKRIM
300 22
0
Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Satu Orang Diduga Bandar Narkoba, Pengakuan Pelaku Uangnya Untuk Biaya Nikah
Share on FacebookShare on Twitter

sabakbetuah.com JAMBI – Dalam rangka menindaklajuti Astacita program 100 hari Presiden Prabowo, dan dalam rangka mencegah serta menimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu orang Pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu.

Advertisement Banner

Pengungkapan dan Penangkapan pelaku disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi media ini, Rabu (06/11/24).

Alumni akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini bertempat di Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

“ Kita mengamankan RU alias RK yang merupakan Buruh Harian Lepas warga Telanaipura Kota Jambi beserta barang bukti satu paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Shabu,” ujarnya.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, kita turut mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong, satu buah timbangan digital merk ACIS, 6 (enam) buah sendok buatan, 1 (satu) buah pemberat timbangan, ATK, 1 (satu) unit kendaraan yamaha Nmax, 2 (dua) buah handphone android dan 2 (dua) buah hp kecil.

“ Berdasarkan pengakuan pelaku RU ini batang bukti didapatnya dari seseorang berinisial P yang saat ini DPO,” lanjutnya.

Untuk motif pelaku menjual narkoba ini rencananya uangnya akan digunakan untuk menikah mengingat pacar pelaku sudah hamil 5 bulan.

“ Pengakuannya baru 2 bulan menjual narkoba, dan uangnya untuk biaya nikah,” sambung AKBP Ernesto Saiser.

Dilanjutkan Dirresnarkoba Polda Jambi, meski demikian pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, yang mana atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 Uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 kurungan penjara. (Red)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

AWaSI Tantang Penegak Hukum Usut Tuntas Galian Ilegal di Tol Seksi IV: Polres Muaro Jambi Berani?

Next Post

Polda Jambi Menggelar Acara Wisuda Purna Bakti Untuk Personel yang Telah Memasuki Masa Pensiun Tahun 2023/2024

Next Post
Polda Jambi Menggelar Acara Wisuda Purna Bakti Untuk Personel yang Telah Memasuki Masa Pensiun Tahun 2023/2024

Polda Jambi Menggelar Acara Wisuda Purna Bakti Untuk Personel yang Telah Memasuki Masa Pensiun Tahun 2023/2024

Ditjen Bina Adwil Tinjau Program Inovatif Kota Bitung untuk Penerima Satyalancana Wira Karya

Ditjen Bina Adwil Tinjau Program Inovatif Kota Bitung untuk Penerima Satyalancana Wira Karya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Maraknya Rokok Ilegal di Batam, Rival Pribadi Desak Bea Cukai Bertindak Serius

    Maraknya Rokok Ilegal di Batam, Rival Pribadi Desak Bea Cukai Bertindak Serius

    Juni 19, 2026
    Sapril Hadiri Safari Ramadhan Di Kec Rantau Rasau.

    Sapril Hadiri Safari Ramadhan Di Kec Rantau Rasau.

    Maret 24, 2024
    DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2023

    DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2023

    Maret 26, 2024
    Ditresnarkoba Polda Jambi & Lapas Kelas IIA Ungkap Peredaran Narkoba Kendali Narapidana

    Ditresnarkoba Polda Jambi & Lapas Kelas IIA Ungkap Peredaran Narkoba Kendali Narapidana

    Januari 25, 2025
    Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    Maret 6, 2025
    Masyarakat Antusias dengan Program KAHMI Kepri Peduli Kesehatan Masyarakat

    Masyarakat Antusias dengan Program KAHMI Kepri Peduli Kesehatan Masyarakat

    Juni 21, 2026
    HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita

    HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita

    Juni 20, 2026
    Maraknya Rokok Ilegal di Batam, Rival Pribadi Desak Bea Cukai Bertindak Serius

    Maraknya Rokok Ilegal di Batam, Rival Pribadi Desak Bea Cukai Bertindak Serius

    Juni 19, 2026
    RDP Komisi IV Ungkap KB Djuwita Prakarsa Belum Memiliki NPSN, Publik Pertanyakan Tata Kelola Pendidikan

    RDP Komisi IV Ungkap KB Djuwita Prakarsa Belum Memiliki NPSN, Publik Pertanyakan Tata Kelola Pendidikan

    Juni 17, 2026
    Warga Senaung Resah, Pencurian Tiang Kayu Bulian Kembali Terjadi

    Warga Senaung Resah, Pencurian Tiang Kayu Bulian Kembali Terjadi

    Juni 16, 2026

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In