sabakbetuah.com Mersam, Kamis (14/11/2024) – Tim Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi berhasil menghentikan sebuah mobil pengangkut rokok ilegal di kawasan Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Mobil dengan nomor polisi BA 8134 VAA dihentikan pada pukul 18.35 WIB setelah mencurigakan saat melintas.
Setelah diperiksa, sopir mobil tersebut mengakui membawa rokok ilegal merek Drako milik seseorang berinisial A dari Bungo dengan tujuan Jambi. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa izin resmi dikenakan sanksi berat. Lebih lanjut, Pasal 55C UU yang sama menegaskan bahwa:
> “Setiap orang yang menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai palsu atau bekas dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun, serta denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
AWaSI Jambi meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. Penyelundupan rokok ilegal adalah kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Tim AWaSI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal kepada pihak berwajib.
AWaSI Jambi mendukung penuh pemberantasan rokok ilegal sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dan melindungi penerimaan negara dari cukai. Kejadian ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Rokok ilegal adalah kejahatan besar. Kita tidak akan memberi ruang bagi pelanggar hukum yang merugikan negara!” tegas perwakilan AWaSI Jambi.(Red)