JAMBI – Upaya tegas Ditreskrimsus Polda Jambi dalam mencegah peredaran barang ilegal, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM), kembali membuahkan hasil. Sebuah penyelundupan BBM olahan ilegal berhasil digagalkan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun. Rabu, 18.12.2024.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang membawa sekitar 3 ton BBM olahan ilegal. Pelaku, seorang pria berinisial DD (28) asal Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, turut ditangkap.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Reza Khomeini, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat informasi yang diterima oleh petugas. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas memberhentikan kendaraan mencurigakan dan menemukan BBM olahan ilegal di dalamnya.
“Pelaku membawa BBM olahan jenis bensin dan solar dari Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo,” ujar AKBP Reza pada Rabu (18/12/24).
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sopir, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa:
- 1 unit kendaraan Suzuki Carry warna silver dengan nomor polisi BG 8540 Q.
- 1 tedmon kapasitas 1000 liter berisi BBM jenis solar olahan sebanyak 1000 liter.
- 1 tedmon kapasitas 1000 liter berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 994,175 liter.
- 4 drum besi kapasitas 200 liter berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 822,226 liter.
- 6 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 201,64 liter.
Total BBM olahan ilegal yang diamankan adalah 3.028 liter atau setara dengan 3 ton.
Proses Hukum dan Himbauan
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi oleh penyidik Subdit IV Tipidter. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ilegal drilling atau tambang emas tanpa izin, karena tindakan tersebut merugikan banyak pihak,” tegas AKBP Reza.
Polda Jambi akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik-praktik ilegal demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
–AWaSI.11–