sabakbetuah.com Kota Jambi-Marak nya tempat hiburan malam dikota jambi yang tidak menerapkan standar operasional dalam melaksanakan aktivasi kegiatan nya
Seperti hal nya awak media mencoba melakukan investigasi salah satu diskotik atau tempat hiburan malam dikota jambi yaitu Grand Clubers Family KTV & Lounge
Saat awak media melihat dilokasi kondisi nya sangat disayang dengan diberikan izin Grand club melakukan aktifitas sebagai diskotik atau bar menuai Pilu bagi masyarakat
Diduga Banyak ditemuin anak-anak dibawah umur berdesak masuk Ke grand Club yang tidak dilihat indentitas atau KTP nya dan pemeriksaan Secara detil di tubuh nya apa saja barang yang Di Bawak mereka
Grand Clubers Family KTV & Lounge ini merupakan tempat hiburan malam yang di kenal diskotik yang berada di belakang grand hotel Jambi dan tidak jauh dari masjid dan sekolahan yang ber alamat Jl. Kapten Pattimura No.28, Simpang IV Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Jambi.
Di duga Pengunjung cukup membayar tiket masuk tanpa diperiksa langsung diperbolehkan,ini dugaan seakan hanya mementingkan bisnis dan omset nya tidak memikirkan SOP aturan yang diterapkan oleh pemerintah
Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi nomor 7 tahun 2010, Perda ini mengatur mengenai Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum meliputi Maksud dan Tujuan,Klasifikasi dan Jenis Larangan Ketentuan Perizinan, Kewajiban Pemilik Izin Pengawasan Sanksi Administrasi,Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana
Kemudian Seperti stepmen di media sosial Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuat aturan untuk melarang anak di bawah usia 18 tahun masuk ke tempat hiburan malam.
Tempat hiburan malam tersebut , dugaan ada kemungkinan minuman ber al-kohol yang dijual, diduga tidak memiliki izin edar dan jual di tempat tersebut
Dalam hal ini ketua awasi provinsi jambi Erfan mengatakan sangat kecewa bahkan disayang kan banyak anak dibawah umur sebagai pengunjung.tidak menerapkan peraturan pemerintah dan kurangnya pemeriksaan petugas kepada pengunjung. Serta adanya dugaan peredaran narkoba ditempat tersebut, karena kurangnya pengawasan dari pelaku usaha dalam aktivasi grand club tersebut
Kita meminta tegas kepada tokoh masyarakat dan pemerintah satpol pp atau dinas terkait untuk ditutup atau disegel tempat hiburan Grand club yang disinyalir menjadi tempat maksiat
Sering kali dalam pemberitaan beberapa dirazia diduga kedapatan para pengunjung terindikasi Narkoba pungkasnya.(Red)