Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Terhadap Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjab Timur Tahun Anggaran 2023
Muara Sabak, Sabak Betuah.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun 2022-2023 penyampaian nota pengantar rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, diruang paripurna DPRD Tanjab Timur, Senin (21/08/23)
Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD, Mahrup, SE didampingi Wakil Ketua II, Gatot Sumarto, SH Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan serata Anggita DPRD di ikuti oleh Sekretaris Daerah, Sapri, S.I.P para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Forkopimda dan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas.
Mahrup, selaku Ketua DPRD Tanjab Timur dalam sambutannya mengatakan, “Rapat Paripurna ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut amanat pasal 317 ayat 1 undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah bahwa kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,”ucapnya
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah, Sapril, S.I.P menyampaikan beberapa asumsi dasar kondisi nasional menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan yang akan mempengaruhi terhadap penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Perubahan kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2023.
Pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2023 mengalami kenaikan Rp.19.498.490.539,- Rencana pendapatan yang semula ditargetkan sebesar Rp.1.107.959.446.681,- menjadi sebesar Rp.1.127.457.937.220,- dengan penjelasan sebagai berikut
1. Yang terdiri dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan ditargetkan Rp.60.967.726.681,- mengalami kenaikan Rp.55.676.000,- sehingga menjadi Rp.61.023.402.681
2. Pendapatan transfer bersumber dari pendapatan transfer pusat dan pendapatan transfer antar daerah ditargetkan Rp.1.046.991.720.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp.19.442.814.539,- sehingga menjadi Rp.1.066.434.534.539,-
I. Kebijakan belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer semula ditargetkan Rp.1.194.900.505.092,- mengalami peningkatan Rp.25.386.124.212,- sehingga menjadi sebesar Rp.1.220.286.629.304,- dengan penjelasan
a. Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial semula berjumlah Rp.751.054.018.704,- naik sebesar Rp.9.409.618.069,- sehingga menjadi Rp.760.463.363.773,-
b. Belanja modal yang terdiri dari Belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta belanja aset tetap terdapat kenaikan Rp.13.006.929.719,- dimana belanja modal pada APBD murni tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp.297.020.125.476,- Sedangkan pada Perubahan Rp.310.027.055.095,-
c. Belanja tidak terduga semula dianggarkan Rp.5.211.018.344,- berubah menjadi Rp.5.257.002.068,- Naik sebesar Rp.45.983.724,-
d. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp.141.615.342.568,- Berubah menjadi Rp.144.538.935.368,- Naik sebesar Rp.2.923.592.800,-
Sapril mengatakan total APBD sebelum perubahan sebesar Rp.1.200.900.505.092,- Setelah Perubahan total Rancangan APBD menjadi Rp.1.226.286.629.304,- Bertambah Sebesar Rp.25.386.124.212,-
Rincian lebih lengkap dari pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah ini terangkum dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota pengantar ini,”tutup Sekda (7UN)