Jumat, Januari 16, 2026
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perusahaan Batu bara Masih Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM Untuk Berikan Sanksi

redaksi jambi by redaksi jambi
Oktober 13, 2023
in HUKRIM
303 20
0
Perusahaan Batu bara Masih Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM Untuk Berikan Sanksi
Share on FacebookShare on Twitter

 

Advertisement Banner

JAMBI – Ditlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM yang mana meminta kepada Perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Selain sanksi penghentian sementara yang dilakukan bagi perusahaan tambang batu bara yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya menemukan adanya hasil temuan dilapangan angkutan batubara yang masih melanggar pada tanggal 7 – 9 Oktober 2023.

“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang ditempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar,” ujar Kombes Pol Dhafi. Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara yaitu:
a. Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan,
b. Pelanggaran Muatan / Tonase sebanyak 21 kendaraan,
c. Pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan;
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Adapun dalam surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.

Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi Mohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi; dan /atau
c. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan;

Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.

“Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi,” tulis dalam surat tersebut.(Erfan).

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Kajati Kepri Ramah Tamah Bersama Awak Media

Next Post

Kejati Kepri Laksanakan Giat Eksaminasi Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Natuna

Next Post
Kejati Kepri Laksanakan Giat Eksaminasi Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Natuna

Kejati Kepri Laksanakan Giat Eksaminasi Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Natuna

Batal Unjuk Rasa di Kejati Kepri, Hiwada Antar Surat Laporan

Batal Unjuk Rasa di Kejati Kepri, Hiwada Antar Surat Laporan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton BBM Olahan Ilegal di Jalan Lintas Sumatera

    Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton BBM Olahan Ilegal di Jalan Lintas Sumatera

    Desember 18, 2024
    Wartawan Minta Klarifikasi Sidang Pencabulan ASN, Justru Dapat Pernyataan Bernada Meremehkan

    Wartawan Minta Klarifikasi Sidang Pencabulan ASN, Justru Dapat Pernyataan Bernada Meremehkan

    Januari 15, 2026
    Dana Kesehatan Diduga “Digarong”, SOMASI Laporkan Dinkes Muaro Jambi ke Kejati

    Dana Kesehatan Diduga “Digarong”, SOMASI Laporkan Dinkes Muaro Jambi ke Kejati

    Januari 15, 2026
    Putusan Kasus Pencabulan ASN Polda Jambi Ditunda, Hakim Jadi Penentu Nasib Keadilan Korban

    Putusan Kasus Pencabulan ASN Polda Jambi Ditunda, Hakim Jadi Penentu Nasib Keadilan Korban

    Januari 14, 2026
    Dugaan Pengeroyokan terhadap Wartawan di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas

    Dugaan Pengeroyokan terhadap Wartawan di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas

    Desember 16, 2025
    Isu Pungli Satpas SIM Polresta Jambi Dipatahkan Warga yang Namanya Dicatut

    Isu Pungli Satpas SIM Polresta Jambi Dipatahkan Warga yang Namanya Dicatut

    Desember 16, 2025

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In