Minggu, Mei 24, 2026
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

“Bank 9 Jambi Muara Sabak Diduga Persulit Pensiunan, Pelunasan Pinjaman Dikenakan Penalti Mencekik”

redaksi jambi by redaksi jambi
September 28, 2025
in Uncategorized
309 13
0
“Bank 9 Jambi Muara Sabak Diduga Persulit Pensiunan, Pelunasan Pinjaman Dikenakan Penalti Mencekik”
Share on FacebookShare on Twitter

Muara Sabak – sabakbetuah.com Kebijakan pelunasan pinjaman di Bank 9 Jambi cabang Muara Sabak menuai sorotan publik. Seorang pensiunan guru berinisial N (69) mengaku mengalami kesulitan saat hendak melunasi pinjaman di bank tersebut. Ia menyebut, proses pelunasan justru dipersulit dengan aturan yang dinilai memberatkan.

Advertisement Banner

Kepada awak media, Ibu N menjelaskan bahwa dirinya mendatangi kantor Bank 9 cabang Muara Sabak untuk menanyakan sisa pinjaman. Namun, salah seorang admin pegawai bank (Ica) menyampaikan, bahwa pelunasan baru dapat dilakukan pada awal tahun depan, sesuai kebijakan kantor pusat.

Tak berhenti di situ, ketika media mencoba mengkonfirmasi, pihak Head Credit Marketing Bank 9 cabang Muara Sabak, Tina, menyebutkan bahwa sebenarnya pelunasan bisa dilakukan, tetapi nasabah akan tetap dikenakan bunga penalti sebesar 50 persen dari sisa bunga angsuran.

Bagi Ibu N yang kini berstatus pensiunan, kebijakan tersebut terasa sangat berat.

“Saya sudah tua, saya ingin merasakan menerima gaji penuh tanpa potongan lagi. Tapi aturan ini sangat memberatkan. Rasanya seperti tidak ada jalan keluar bagi nasabah yang ingin melunasi lebih cepat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sorotan Hukum

Pengamat hukum keuangan menilai, kebijakan semacam ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf (a) dan (c) menyebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta hak untuk memilih barang atau jasa sesuai nilai tukar yang dijanjikan dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Dalam kasus ini, nasabah berhak mendapatkan kepastian dan kemudahan dalam pelunasan pinjaman tanpa adanya aturan yang cenderung mempersulit.

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa bank wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha, serta wajib memberikan informasi secara terbuka kepada nasabah mengenai hak dan kewajiban. Bila kebijakan pelunasan tidak dijelaskan sejak awal akad, maka hal ini dapat dianggap melanggar asas keterbukaan.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan dilarang membuat klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab atau memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengubah sepihak perjanjian. Dengan demikian, aturan pelunasan dengan penalti tinggi bisa dikategorikan sebagai klausula yang merugikan nasabah.

Harapan Publik

Hingga berita ini diturunkan, Endah selaku pimpinan Bank 9 Jambi cabang Muara Sabak belum dapat dimintai tanggapan. Sementara itu, masyarakat menilai kebijakan tersebut bukan hanya membebani pensiunan seperti Ibu N, melainkan juga berpotensi menekan nasabah lain yang ingin melunasi pinjaman lebih cepat.

Publik mendesak Bank 9 Jambi pusat serta OJK untuk turun tangan dan meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi dunia perbankan di daerah.

“Bank seharusnya menjadi mitra nasabah, bukan malah memberikan beban tambahan. Apalagi untuk pensiunan yang menggantungkan hidup dari uang pensiun,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Muara Sabak.

Kebijakan perbankan seharusnya selaras dengan semangat perlindungan konsumen dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Jika tidak segera dievaluasi, dikhawatirkan praktik ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keuangan di daerah.

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Kapolda Jambi Beri Penghargaan kepada Bhabinkamtibmas Berprestasi di Polsek Sabak Barat

Next Post

Peran Strategis LHKP dalam Pembangunan Daerah

Next Post
Peran Strategis LHKP dalam Pembangunan Daerah

Peran Strategis LHKP dalam Pembangunan Daerah

Pergantian Pejabat DLH Tak Berdampak pada Kebersihan Danau Sipin

Pergantian Pejabat DLH Tak Berdampak pada Kebersihan Danau Sipin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (20/4/2026), di Ruang Serba Guna DPRD.

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (20/4/2026), di Ruang Serba Guna DPRD.

    April 20, 2026
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah polemik pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah polemik pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat

    April 13, 2026
    Program Religius di Lapas Jambi Bikin Warga Binaan Lebih Siap Kembali ke Masyarakat

    Program Religius di Lapas Jambi Bikin Warga Binaan Lebih Siap Kembali ke Masyarakat

    April 8, 2026
    Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja memimpin pelantikan dan sumpah jabatan 96 pejabat struktural administrator, pengawas, dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur

    Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja memimpin pelantikan dan sumpah jabatan 96 pejabat struktural administrator, pengawas, dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur

    April 2, 2026
    Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja memimpin pelantikan dan sumpah jabatan 96 pejabat struktural administrator, pengawas, dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur

    Wabup Tanjab Timur Lantik 96 Pejabat Lingkup Pemkab

    April 2, 2026

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In