Rabu, Juni 24, 2026
Sabak Betuah
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Betuah
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dugaan Anak dibawah umur masih bebas masuk Grand Club, Aparat Hukum Harus Bertindak Tegas Terhadap Tempat Hiburan Malam Ini

redaksi jambi by redaksi jambi
Januari 1, 2025
in HUKRIM, INFORMATIF
314 10
0
Dugaan Anak dibawah umur masih bebas masuk Grand Club, Aparat Hukum Harus Bertindak Tegas Terhadap Tempat Hiburan Malam Ini
Share on FacebookShare on Twitter

sabakbetuah.com Kota Jambi-Marak nya tempat hiburan malam dikota jambi yang tidak menerapkan standar operasional dalam melaksanakan aktivasi kegiatan nya

Advertisement Banner

Seperti hal nya awak media mencoba melakukan investigasi salah satu diskotik atau tempat hiburan malam dikota jambi yaitu Grand Clubers Family KTV & Lounge

Saat awak media melihat dilokasi kondisi nya sangat disayang dengan diberikan izin Grand club melakukan aktifitas sebagai diskotik atau bar menuai Pilu bagi masyarakat

Diduga Banyak ditemuin anak-anak dibawah umur berdesak masuk Ke grand Club yang tidak dilihat indentitas atau KTP nya dan pemeriksaan Secara detil di tubuh nya apa saja barang yang Di Bawak mereka

Grand Clubers Family KTV & Lounge ini merupakan tempat hiburan malam yang di kenal diskotik yang berada di belakang grand hotel Jambi dan tidak jauh dari masjid dan sekolahan yang ber alamat Jl. Kapten Pattimura No.28, Simpang IV Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Jambi.

Di duga Pengunjung cukup membayar tiket masuk tanpa diperiksa langsung diperbolehkan,ini dugaan seakan hanya mementingkan bisnis dan omset nya tidak memikirkan SOP aturan yang diterapkan oleh pemerintah

Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi nomor 7 tahun 2010, Perda ini mengatur mengenai Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum meliputi Maksud dan Tujuan,Klasifikasi dan Jenis Larangan Ketentuan Perizinan, Kewajiban Pemilik Izin Pengawasan Sanksi Administrasi,Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana

Kemudian Seperti stepmen di media sosial Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuat aturan untuk melarang anak di bawah usia 18 tahun masuk ke tempat hiburan malam.

Tempat hiburan malam tersebut , dugaan ada kemungkinan minuman ber al-kohol yang dijual, diduga tidak memiliki izin edar dan jual di tempat tersebut

Dalam hal ini ketua awasi provinsi jambi Erfan mengatakan sangat kecewa bahkan disayang kan banyak anak dibawah umur sebagai pengunjung.tidak menerapkan peraturan pemerintah dan kurangnya pemeriksaan petugas kepada pengunjung. Serta adanya dugaan peredaran narkoba ditempat tersebut, karena kurangnya pengawasan dari pelaku usaha dalam aktivasi grand club tersebut

Kita meminta tegas kepada tokoh masyarakat dan pemerintah satpol pp atau dinas terkait untuk ditutup atau disegel tempat hiburan Grand club yang disinyalir menjadi tempat maksiat

Sering kali dalam pemberitaan beberapa dirazia diduga kedapatan para pengunjung terindikasi Narkoba pungkasnya.(Red)

Share410Tweet256Pin92Scan
Previous Post

“Selalu Siaga, HKI Datang untuk Pastikan Jalan Ness Aman dan Nyaman”

Next Post

DUGAAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PUPR KOTA JAMBI: PELANGGARAN HUKUM BERAT YANG HARUS DITINDAK TEGAS

Next Post
DUGAAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PUPR KOTA JAMBI: PELANGGARAN HUKUM BERAT YANG HARUS DITINDAK TEGAS

DUGAAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PUPR KOTA JAMBI: PELANGGARAN HUKUM BERAT YANG HARUS DITINDAK TEGAS

“Malam Tahun Baru yang Mencoreng: PUPR Jambi Disebut Obral Gratifikasi!”

“Malam Tahun Baru yang Mencoreng: PUPR Jambi Disebut Obral Gratifikasi!”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Advertisement Banner
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Kasus Dugaan Pengancaman di Lingkungan PAUD Batam Jadi Perhatian Publik, LBH Soroti Aspek Perlindungan Anak

    Kasus Dugaan Pengancaman di Lingkungan PAUD Batam Jadi Perhatian Publik, LBH Soroti Aspek Perlindungan Anak

    Juni 23, 2026
    Fraksi BBI Desak PUPR Tanjabtim Lakukan Percepatan Pembangunan  Jalan Lintas Sadu-Sungai Jambat- Sungai Sayang

    Fraksi BBI Desak PUPR Tanjabtim Lakukan Percepatan Pembangunan Jalan Lintas Sadu-Sungai Jambat- Sungai Sayang

    Maret 27, 2024
    Viral Jalan Rusak di Sungai Gelam ; Pemkab Diam Tidak Berkontribusi, Masyarakat Patungan Perbaiki Jalan

    Viral Jalan Rusak di Sungai Gelam ; Pemkab Diam Tidak Berkontribusi, Masyarakat Patungan Perbaiki Jalan

    Februari 25, 2025
    Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Dillah Hikmah Sari, meninjau lokasi Kebakaran di Pasar Blok D

    Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Dillah Hikmah Sari, meninjau lokasi kebakaran di Pasar Blok D

    Maret 13, 2026
    DPRD Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna tentang Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

    DPRD Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna tentang Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

    Juli 19, 2024
    Kasus Dugaan Pengancaman di Lingkungan PAUD Batam Jadi Perhatian Publik, LBH Soroti Aspek Perlindungan Anak

    Kasus Dugaan Pengancaman di Lingkungan PAUD Batam Jadi Perhatian Publik, LBH Soroti Aspek Perlindungan Anak

    Juni 23, 2026
    HiWaDa Kepri Soroti Penetapan Tersangka Orang Tua Korban Perundungan di Batam, Minta Pengawasan Ketat dan Perlindungan Hak Anak

    HiWaDa Kepri Soroti Penetapan Tersangka Orang Tua Korban Perundungan di Batam, Minta Pengawasan Ketat dan Perlindungan Hak Anak

    Juni 23, 2026
    Masyarakat Antusias dengan Program KAHMI Kepri Peduli Kesehatan Masyarakat

    Masyarakat Antusias dengan Program KAHMI Kepri Peduli Kesehatan Masyarakat

    Juni 21, 2026
    HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita

    HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita

    Juni 20, 2026
    RDP Komisi IV Ungkap KB Djuwita Prakarsa Belum Memiliki NPSN, Publik Pertanyakan Tata Kelola Pendidikan

    RDP Komisi IV Ungkap KB Djuwita Prakarsa Belum Memiliki NPSN, Publik Pertanyakan Tata Kelola Pendidikan

    Juni 17, 2026

    Popular

      Sabak Betuah

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Kontak

      Ikuti Kami

      • Login
      No Result
      View All Result
      • HEADLINE
      • PERISTIWA
      • INFORMATIF
      • HUKRIM
      • POLITIK
      • PENDIDIKAN
      • DESA
      • PEMERINTAHAN
      • PARLEMENT

      © 2023 Sabak Betuah / by - Zabak Creative

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In